DEPOK, koranmadura.com – Polisi menangkap Novianti (21) karena diduga membuang bayinya ke dalam sumur di Kampung Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok. Novianti diduga membuang bayinya karena malu.
“Tersangka Novianti ditangkap di Kampung Babakan Lapang, Sukajadi, Cempaka, Cianjur pada dini hari tadi,” ujar Pjs Humas Polresta Depok AKP Firdaus kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Sebelumnya, bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan di dalam sumur di Kampung Cimpaeun RT 01/25 Kecamatan Tapos, Depok, pada Rabu (19/7) kemarin. Warga menemukan mayat bayi tersebut setelah seorang saksi mencurigai bau bangkai dari dalam sumur.
Saat dicek, di dalam sumur ternyata sudah terdapat bayi mengambang. Mayat bayi itu kemudian diangkat dari sumur.
“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka kabur ke rumahnya di Cianjur,” imbuhnya.
Tersangka kemudian ditangkap polisi tidak sampai 24 jam. Saat inu tersangka masih diperiksa di Maporlesta Depok.
“Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHP,” tandasnya. (detik.com)