PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, resmi menutup paksa tempat karaoke Tera’ Bulan dan Wiraraja di Desa/Kecamatan Tlanakan, Selasa, 1 Agustus 2017. Eksekusi penutupan tersebut disaksikan oleh masyarakat sekitar.
https://www.koranmadura.com/2017/07/31/pemkab-pamekasan-pura-pura-tutup-karaoke-tera-bulan-dan-wiraraja-ini-buktinya/
Namun esksekusi penutuapan dua tempat hiburan itu menuai protes dari masyarakat. Pasalnya Satpol PP tidak menyegel dan hanya menggembok pintu utama.
Eksekusi penutupan karaoke sempat alot lantaran terjadi perdebatan antara masyarakat dengan Satpol PP. Masyarakat menginginkan karaoke yang ditutup disegel menggunakan kayu.
“Harus disegel, di sini banyak pintu menuju ruangan karaoke,” kata Zainul Hasan, warga sekitar lokasi.
Hasan dan warga lainnya merasa kecewa karena tindakan Satpol PP terkesan tidak tegas. “Kalau ini tidak disegel berpotensi buka lagi,” terangnya.
Desakan masyarakat agar para penegak Perda menyegel tidak berbuah hasil, karena Satpol PP berpedoman terhadap surat perintah eksekusi penutupan.
“Kami bertindak berdasarkan SOP, surat perintahnya hanya digembok, bukan disegel,” tutur Kasis Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Yusuf Wibiseno sambil menunjukkan surat perintah eksekusi.
Karaoke Tera’ Bulan dan Wiraraja ditutup lantaran tidak mengantongi izin operasional. Selain itu, diduga kuat dijadikan tempat pesta miras serta asusila. (RIDWAN/MK)