SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep berharap, pemerintah segera memproses pembebasan lahan Bandara Trunojoyo. Sehingga semua steakholder, pemilik lahan maupun pihak Kementrian Perhubungan tidak kecewa gara-gara kurangnya syarat administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan perpanjangan runway.
Anggota Komisi C DPRD Iskandar menjelaskan, pihaknya telah mendukung instansi terkait untuk segera merealisasikan proses pembebasan lahan sebagai syarat administrasi fisik dalam mendapatkan bantuan kementrian perhubungan dalam perpanjangan runway. “Itu, kan, syarat, jadi harus kami support,”tuturnya, Selasa (18/06).
Politisi PAN itu berharap, Kementrian Perhubungan dapat membantu mewujudkan terealisasinya perpanjangan runway sebagaimana syarat yang dibutuhkan maskapai penerbangan yang telah berkomitmen melakukan penerbangan Sumenep-Surabaya.
Komersialisasi bandara, katanya, sangat dibutuhkan oleh masyarakat Sumenep ke depan, karena akan membantu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Selain itu, pihaknya juga optimis terealisasinya penerbangan itu nantinya akan mempercepat pengembangan yang akan direncanakan. Sebab, kendala utama pengembangan masyarakat maupun pertumbuhan ekonomi, dari keadaan lalu lintas pergerakan transportasinya.
Sementara saat ini proses pembebasan lahan Bandara Udara Trunojoyo yang masih menunggu kepastian rekomendasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kini sudah menemukan titik terang. Lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang akan digunakan untuk memperpanjang landasan pacu (run way) itu sudah menjadi kewenangan Pemkab, melalui panitia yang tergabung dalam Tim 9.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep Hery Koenjtoro menjelaskan, memang dalam aturan yang baru pada Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 tentang Aturan Pelaksana Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diamanatkan pembebasan lahan Bandara melalui Tim Pemprov melalui izin lokasi dari gubernur.
Pihakanya mengirim surat pengajuan agar pembebasan lahan tersebut bisa ditangani oleh pemerintah daerah. “Memang dengan aturan baru kalau pemebebasan lahan itu kewenangan dari Pemprov, tapi hal itu bisa saja dilimpahkan ke pemerintah daerah,”paparnya.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah melalui Tim 9 segera melakukan pengukuran lahan yang dibebaskan untuk dibuat peta bidang penambahan panjang pacu, kemudian selanjutanya akan melakukan sosialisasi dengan disaksikan oleh Forum Pimpinan Daerah agar target pembebassan lahan tersebut segera terealisasikan.
Pihaknya berharap dalam pembebasan lahan yang akan digunakan untuk memperpanjang landasan pacu, agar berjalan lancar tanpa mengalami hambatan apapun, sehingga dapat segera terealisasikan, sebab penambahan panjang pacu bandara itu akan menjadi prasyaratan utama sebagai penerbangan pesawat komersial. (athink/mk)