SURABAYA- Kasus Gratifikasi Bimbingan Tekhnis (Bimtek) oleh anggota DPRD kota Surabaya menemui babak akhir ditubuh kepolisian. Namun, mesti lelet disebabkan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tak kunjung usai. Sontak, audit khusus yang melamban untuk pengungkapan kasus yang merugikan negara hingga 3,7 milyar itu ngendon dan hingga kini masih belum dapat terungkap. Mengendonnya kasus ni disebabkan sejak terkuak 2010 lalu lalu oleh unit Tipikor, Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya hingga kini, kasus tersebut, terus saja mengalami stagnasi di audit BPK.
AKBP Farman, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya saat dihubungi, Selasa (18/6),kemarin, mengatakan, Hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK. Kasus ini, kata dia, sebetulnya sudah selesai penyelidikannya. Namun untuk menambah kelengkapan alat bukti, pihaknya membutuhkan hasil audit BPK.”Sama dengan yang kemarin, mas. Kita masih nunggu hasil BPK,” ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila dari pihak BPK telah cepat memberikan hasil audit. Maka, pihaknya pun akan sesegera mungkin melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Dalam hal ini, sambungnya, kasus ini telah usai dalam penyelidikan oleh pihaknya. Terbukti atau tidaknya hasil audit tersebut oleh pihak BPK atas kerugian negara, sambungnya, pihaknya sudah siapkan bukti-bukti hasil penyelidikan kepolisian yang lainnya. Dimana beberapa bukti telah ditemukan, bahwa memang ada dugaan korupsi dari pelaksanaan bimtek tersebut. “Untuk tersangkanya, tetap mas. Tak ada penambahan lagi,” tandasnya sembari mengakhiri percakapan.
Dari data yang dirangkum soal kasus ini, dalam sebuah diskusi antara jurnalis dan kepolisian beberapa waktu lalu. Oleh AKBP Farman, WW atau Wishnu Wardhana selaku Ketua DPRD Kota Surabaya saat itu disebutnya telah menjadi tersangka dan bakal menyeret nama-nama lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya saat masih dipimpin AKBP Anom Wibowo, berhasil mengungkap kasus Bimtek dan hingga saat ini, dalam prosesnya, AKBP Anom Wibowo pun dipindah menjadi KaSPKT Polda Jatim dan digantikan AKBP Indarto (kini Kapolres Blitar Kota) menjadi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.Dibawah pimpinan AKBP Indarto, peluang publik untuk segera mengetahui siapakah dalang korupsi berjamaah dari bimtek DPRD Surabaya.
Pasalnya, ditangan AKBP Indarto, sedikitnya, 42 orang saksi baik dari saksi ahli dan saksi-saksi dari beberapa lokasi ke 12 Bimtek itu digelar. Termasuk sejumlah anggota DPRD Surabaya antara lain, Musyafak Rouf (PKB), Eddie Budi Prabowo (Golkar), Djunaedi (Demokrat), Masduki Toha (PKB), M. Mahmud (Demokrat), Armudji (PDIP), Sachirul Alim Anwar (Demokrat), Agustin Poliana anggota komisi B DPRD Surabaya, fraksi PDIP, Herlina Nyoto anggota komisi C DPRD Surabaya fraksi partai demokrat, Kartika Pratiwi Damayanti (Maya) anggota komisi B DPRD Surabaya dari fraksi partai Demokrat, Mazlan Mansur anggota komisi B DPRD Surabaya dari fraksi PKB, Ivi Juana komisi B fraksi Partai Demokrat, Subiantoro komisi D fraksi Partai Demokrat, Syaifudin Zuhdi komisi D ketua fraksi PDIP dan Lutfia komisi A fraksi Apkindo (Gerindra).
Tak hanya itu Plt Sekwan Harry Sulistyowati berserta stafnya juga telah diperiksa bersamaan dengan Kepala Bagian TU Halim Kamajaya dan Kepala Bidang Protokol Kumbang M. Kabar. “Semua bukti sudah kami kumpulkan, tinggal sekali lagi gelar perkara,” tutur Indarto kala itu. Jabatan Kasat Reskrim pun kembali berganti, AKBP Farman didapuk melanjutkan kasus yang menimbulkan dugaan kerugian Negara sebesar 3,7 miliar itu.
Ditangan AKBP Farman, terhitung, sudah 5 kali polisi melakukan gelar perkara atas kasus ini, polisi telah melakukan penggeledahan kantor Sekwan dalam pencarian bukti. Bahkan, dalam keterangan beberapa saksi sebelumnya menyebut. Kegiatan yang dilakukan hanya satu hari, padahal anggarannya senilai tiga hari, bahkan ada juga sejumlah anggota dewan yang hanya titip absen dan tidak hadir dalam pelaksaaan bimtek. Namun tetap saja, kasus korupsi ini tak pernah berujung. (mag/kas)