• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Jawa Timur

Pembahasan Revisi PerdaTentang Bangunan Berakhir Deadlock

Koran Madura by Koran Madura
20/06/2013
in Jawa Timur
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan yang saat ini digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali berakhir deadlock. Hal ini disebabkan, karena besaran persentase denda terhadap bangunan yang melanggar izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Surabaya diangap Pansus terlalu memberatkan.

Hal ini diungkapkan anggota Pansus Raperda Bangunan DPRD Surabaya, Masduki Toha. Dirinya mengatakan, denda dari yang akan diberlakuka harus jelas sasarannya. Artinya, denda untuk rumah mewah harus berbeda dengan rumah milik warga yang tingkat ekonominya menengah kebawah. “Maksimal denda 10 persen dari nilai bangunan itu harus ada klasifikasinya, masak tidak ada bedanya denda antara rumah mewah dengan rumah reot,” kata dia. Rabu (19/6).

Meyikapi hal itu, pihaknya berharap Pemkot Surabaya melalui DCKTR kota, merumuskan kembali persentase denda yang layak dan umum bagi bangunan yang ada disurabaya. Hal ini beralasan, karena jika dipukul rata maksimal denda 10 persen dari nilai bangunan cukup rawan disalah gunakan oleh oknum Pemkot Surabaya nantinya untuk mengeruk keuntungan pribadi. “Hayo, siapa yang bertanggung jawab jika Raperda yang disahkan menjadi Perda nantinya disalahgunakan. Untuk itu, Raperda Bangunan juga harus dirumuskan menutup peluang terjadinya penyalahgunaan,” ujar dia.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda Bangunan, Khusnul Kotimah. Dirinya mengatakan, jika pembahasan Raperda memang memerlukan perjalanan panjang. Hal ini dimaksudkan agar Raperda bangunan nantinya bisa menjadi Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Surabaya dan Pemkot Surabaya. “Maka dari itu, masukan dan kritikan dari anggota Pansus sangat dibutuhkan untuk sempurnanya Raperda Bangunan,” ungkap dia

BacaJuga :

Indriani Yulia Mariska Ajak Warga Waspadai Flu Singapura Lewat Sarasehan Bersama Jurnalis Sumenep

Dukung Program Sekolah Rakyat, Indriani: Harus Terealisasi Maksimal

Video Menu MBG di Pamekasan Viral, DPRD Jatim Minta Penyedia Sesuaikan dengan Cita Rasa Lokal

Said Abdullah Silaturahmi ke Cicit Syaikhona Kholil, Bahas Pemenangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Dirinya menambahkan, jika denda tersebut juga berlaku pada bangunan yang telah didirikan puluhan tahun lalu. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh DCKTR Kota Surabaya dalam draft pengajuan revisi Perda tersebut.

Menyikapi hal itu, Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) inimenegaskan, terkait pasal yang diubah dalam revisi Perda tersebut, yakni Pasal 72 yang berbunyi sanksi denda administrasi didenda maksimal, sementara sebelumnya denda ini tidak ada. Jika perubahan Perda ini disetujui, maka dapat dipastikan akan menimbulkan gejolak di masyarakat.“Saya akan coret usulan itu,” pungkas dia.

Seperti deketahui, pembahasan revisi  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Bangunan yang saat ini sedang digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya diprediksi akan memakan waktu lama. (wan/kas)

Next Post

Kejati Plototi Korupsi di PDAM

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Anak di Bawah Umur Dianiaya di Depan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi

DPR RI Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19, Said Abdullah: Dunia Islam Harus Perkuat Demokrasi dan Perdamaian

Pentingnya Menggunakan Hair Vitamin: 5 Manfaat untuk Rambut Sehat

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi