SURABAYA- Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan Narkotika golongan 1 jenis Sabu. Sabu itu didapatkan dalam pengembangan kasus sebelumnya yang dapat diungkap terkait Narkoba jenis Ganja. Hasilnya, selain barang bukti berupa seberat 2 ons, 30,03 gram petugas juga berhasil meringkus seorang tersangka yakni Iwan Rano (43), yang tinggal di apartemen di kawasan Surabaya Barat.
Dari penyelidikan pembangkan kasus penangkapan pengedar ganja seberat tiga kilogram beberapa waktu lalu. Satuan Reserse Narkoba (satreskoba) Polrestabes Surabaya malah dapat pengedar sabu-sabu yang menjadi jaringan Ibu kota.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP B. Anies Purnawan kepada wartawan di Mapolrestabes, Kamis (20/6/2013) mengatakan. Tersangka ditangkap di apartemennya. Di apartemen itu, petugas mendapati 17 bungkus plastik dengan total satu ons 23,41 gram, sembilan plastik dengan berat total 88,5 gram, satu pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu seberat 1,75 gram, empat bungkus plastik ganja seberat 8,13 gram milik tersangka.“ Dalam pengembangannya, diketahui jika tersangka ini selain pengedar juga merupakan pemakai sabu-sabu aktif. Kasus ini tengah dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, diyakini bahwa tersangka bukanlah merupakan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Pasalnya, dari praktik perdagangannya ia menggunaka dua identitas dan praktiknya cukup rapi.”Dari cara tersangka melakukan pencucian uang hasil bisnis narkobanya. Diduga kuat tersangka ini bukan pemain baru,” tuturnya.
Wakasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela saat dihubungi wartawan mengatakan, tersangka memiliki dua rekening. Satu rekening punya tersangka sendiri, satu rekening dengan menggunakan nama palsu yang digunakan sebagai modus pencucian uang.”Jadi setiap ada transaksi hasil bisnis narkoba, pembeli diminta untuk mengirimkan ke rekening palsu tersangka. Yang kemudian kembali ditransfer ke rekening milik tersangka,” paparnya.
Dia menambahkan, bahkan tersangka memiliki memiliki Kartu Identitas palsu, yang diberi nama Budi Wijaya.
Selain itu, menurut Leonard, dari pengembangan penyelidikan. Ternyata, benar bahwa tersangka merupakan pemain lama dalam bisnis Narkoba. Tersangka, telah pernah ditangkap sekali kurang lebih Enam tahun lalu dan menjalani masa tahanan Empat tahun penjara. Namun, tegas Leonard, tersangka tidak jerah. Malah, didalam Lapas ia sempat engedarkan dan akhirnya dikenakan Split selama dua tahun dalam masa tahanan.“ Ia pernah tertangkap oleh Polsek Tegalsari, dan kena split sewaktu didalam Lapas,” tukasnya.
Selain empat pengedar tersebut Unit I Satreskoba selama 1 hingga 19 Juni, menangkap 11 tersangka lain dari 11 kasus. Dari 14 tersangka yang diamankan tersebut, polisi mengamankan dua ons 30,03 gram sabu-sabu dan 12,05 gram ganja. Hasil penangkapan tersebut, dilakukan pihak Polrestabes Surabaya dalam kurun waktu dua minggu terakghir ini. (mag/kas)