PAMEKASAN – Gerakan Rakyat Merdeka (Geram) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mencoret Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diketahui sakit dan diperkirakan akan mengganggu pelaksanaan tugasnya jika nanti benar-benar terpilih dalam pemilu. Sebab, dalam Peraturan KPU disyaratkan seorang bakal Caleg harus sehat jasmani dan rohani.
Juru bicara Geram, Akhmad Sujai mengatakan KPU Pamekasan seharusnya konsisten terhadap peraturannya sendiri dalam melakukan verifikasi berkas calon anggota legislatif. Salah satu persyaratannya, bakal caleg melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
“Surat Itu harus dibuktikan dan bukan hanya sekedar dijadikan pelengkap. Karena ada sebagian caleg, yang memilik latar belakang penyakit,” katanya.
Terhadap bakal Caleg yang diketahui memiliki latar belakang penyakit, berkasnya dikembalikan kepada parpol pengusung dan dilakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan keterangan.
Selain soal kesehatan, kelompok Geram juga mempertanyakan masuknya mantan narapidana (napi) dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Menurut kelompok aktivis itu, sebagai calon wakil rakyat, seorang bakal caleg harus bersih dari tindak pidana apalagi kasus korupsi. Karenanya dia harus melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dan pernyataan tidak pernah dihukum.
Lolosnya mantan napi dalam DCS itu, kata para aktivis, membuktikan dalam melakukan verifikasi faktual, KPU hanya bekerja di balik meja dan tidak pernah membuktikan kebenaran berkas secara faktual di lapangan.
Sekretaris KPU Pamekasan, Bambang Khairul Huda mengatakan saat ini KPU masih menunggu masukan dan penilaian masyarakat terhadap bakal Caleg yang terdaftar dan dinyatakan lolos verifikasi. Karenanya, lembaga penyelenggara pemilu itu mengumumkan DCS secara luas agar masyarakat memberikan penilaiannya.
Masukan dan penilaian masyarakat terhadap bakal caleg itu, akan dijadikan bahan pertimbangan oleh KPU untuk menetapkan bakal caleg yang akan lolos untuk ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Tanpa ada masukan dan informasi itu, kami tidak punya dasar untuk melakukan langkah apapun,” kata Bambang.
Sementara berkaitan dengan bakal caleg yang sakit, kata dia, KPU tidak memiliki hak untuk mencoret bakal caleg dengan alasan tersebut. Sebab, yang berhak mengusulkan dan mencoret tersebut adalah parpor pengusung.
“Kami hanya bertugas menerima berkas dan mengevaluasi. Dan jika ada kekurangan, kami akan mengembalikan berkas itu ke parpol pengusung,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat tidak hanya menilai, tapi juga memberikan laporan ke KPU secara jelas nama bakal caleg dan parpol pengusungnya agar bisa dijadikan dasar mengambil keputusan. (awa/muj/rah)