SURABAYA – Jalan Wisnu Sakti Buana (WSB) menuju kursi orang nomor dua di Kota Surabaya tidak semulus yang di rencanankan. Hal ini terlihat dari Sidang Paripurna yang membahas pergantian Wakil Walikota Surabaya, Selasa (9/7), kemarin. Selain menuai banyak interupsi, sidang Paripurna tersebut juga memutuskan untuk mengubah Panitia Pemilih (Panlih) menjadi Panitia Khsusus (Pansus). Artinya, jalan WSB menggantikan Bambang Dwi Hartono (BDH) masih panjang. Pasalnya, pembentukan Panlih baru akan dilakukan setelah Pansus terbentuk.
Selain itu, sejumlah legislator juga menilai jika Sidang Paripurna DPRD Surabaya yang membahas pergantian Wawalikota Surabaya dengan agenda pembentukan Panlih dinilai salah dan tidak tepat. Karena seharusnya Pansus dibentuk dahulu baru kemudian pembentukan Panlih, itupun setelah Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini diungkapkan anggota Fraksi Paertai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Surabaya, Masduki Toha. Dalam interupsinya dirinya mengatakan, jika seharusnya agenda Sidang Paripurna tidak melanggar mekanisme atau prosedur yang ada.”Seharusnya dalam rapat paripurna yang cukup penting ini diagendakan yang jelas. Tidak melanggar mekanisme aturan yang ada,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, jika sesuai mekanisme dan prosedur dalam proses pergantian Wawalikota, dewan harus membentuk Pansus terlebih dahulu. Baru kemudian dibentuklah Panlih. Namun, yang terjadi sebaliknya yakni rapat Badan Musyawarah (Banmus) langsung menetapkan Sidang Paripurna untuk pembentukan Panlih Wawalikota Surabaya.”Ini jelas salah dan keliru, makanya Sidang Paripurna harus dihentikan karena tidak sesuai dengan mekanisme pemilihan Wawalikota,” tegas dia.
Hal senada juga katakan oleh anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG), Erick Reginald Tahalele. Dirinya mengatakan, dalam proses pergantian Wawalikota tidak boleh melanggar aturan mekanisme yang ada. Karena bagaimanapun, jika ada pelanggaran dikhawatirkan akan berdampak hukum di kemudian hari.“Maka dari itu, jika harus dibentuk Pansus maka ya dibentuk dahulu, baru dibentuk Panitia Pemilihan (Panlih). Maka kami harap ada perubahan proses mekanisme pergantian Wawalikota dalam Sidang Paripurna,” kata dia.
Kondisi tersebut, membuat pimpinan Sidang Paripurna, Ahmad Suyanto terpaksa menskors atau menghentikan Sidang Paripurna selama kurang lebih 5 menit. Dirinya juga meminta kepada semua Ketua Fraksi DPRD Surabaya.“Kami minta masing-masing ketua fraksi berkumpul untuk melakukan koordinasi,” ujar dia.
Setelah beberapa saat di skors atau dihentikan sementara akhirnya Sidang Paripurna DPRD Surabaya dilanjutkan dengan memutuskan untuk merubah mekanisme proses pemilihan Wawali Surabaya, yakni dengan merubah pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) menjadi pembentukan Panitia Khusus (Pansus).“Hasil koordinasi kami putuskan Sidang Paripurna agenda pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) diganti menjadi pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” kata dia.
Keputusan pimpinan Sidang Paripurna langsung disejui oleh peserta sidang. Selanjutnya, Plt Sekwan DPRD Surabaya, Siti Cholifah membacakan susunan Pantia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya untuk pemilihan Wawalikota Surabaya. Dimana Ketua Pansus dijabat oleh Irwanto Limantoro dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Sekretaris Pansus dijabat oleh Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar (F-PG).“Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan,” pungkas dia. (wan/kas)