SURABAYA – Rencana penertiban alat peraga yang mendapat Penolakan dari ketiga Tim Pasangan calon (paslon) masih belum menemui titik temu. Hingga saat ini kedua belah pihak masih berpegang pada pendapat masing-masing.
Calon Gubernur jatim nomor urut 3, Bambang DH menuturkan bahwa langkah Bawaslu yang akan membersihkan semua alat peraga (termasuk baliho dan sepanduk apapun isinya) se-Jawa Timur sangat menghambat proses sosialisasi dari pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, terutama tim Paslon Bambang Said dan Egy-Sihat.
“Survey 30 persen warga Jatim tidak tahu akan ada pilihan gubernur 29 Agustus 2011, saya sebagai salah satu kontestan kan berusaha untuk mempertahankan diri, sosialisasi itu bias melalui media cetak, elektronik maupun berbagai alat peraga. Katakanlah wajah lama terpampang pada himbauan bayar pajak dan sebagainya, kami kami yang bukan incumbent bagaimana memperkenalkan diri kalau semua alat peraga tidak boleh”, kata mantan walikota Surabaya ini kepada Koran Madura.
Menanggapi penolakan pasangan Bambang – Said, Ketua Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, Sufyanto menyatakan bahwa setiap pasangan calon gubernur dan gubernur harus tetap berpegang pada koridor hukum. Selain itu, sosialisasi pilihan Gubernur merupakan wewenang KPU.
Menanggapi pernyataan bawaslu bahwa sosialisasi merupakan wewenang dan tanggung jawab KPU, dengan tegas Bambang Dh menjawab bahwa sosialisasi yang dilakukan KPU masih kurang maksimal. “ya memang merupakan tugas KPU melakukan sosialisasi, tapi barangkali secara kasat mata saja coba saksikan,bagaimana cara KPU melakukan sosialisasi. Saya sudah coba tanya acak di masyarakat banyak yang tidak tahu pelaksanaan pilgub”, lanjut Bambang DH.
Melihat situasi politik yang kian menghangat di Jatim, sepertinya pihak Bawaslu tidak mau gegabah mengambil tindakan. Sufyanto mengkonfirmasi masalah ini ke pusat. Rencananya hari ini Sufyanto baru akan datang ke Jatim dan langsung mengajak semua pihak berkoordinasi, baik KPU, paslon, panwas, satpol pp dan semua pihak yang terkait. “Besok (Jumat-red) saya datang ke Jawa Timur mas, hasil dari Jakarta akan saya sampaikan di depan semua pihak untuk mengambil langkah terbaik” kata Sufyanto saat dihubungi melalui telepon seluler oleh Koran Madura.
Menanggapi hal tersebut DPD PDI Perjuangan Jatim menginstruksikan kepada DPC dan Tim Kampanye Kab/Kota agar tetap mempertahankan semua alat peraga yang telah terpasang.
Melalui Surat DPD tanggal 17 Juli 2013, No.: 1110/IN/DPD/VII/2013 tersebut jika ada yang melakukan perusakan, maka segera melaporkan ke polisi dengan tuduhan melakukan perusakan barang milik orang lain. Laporan tersebut agar segera ditembuskan ke KPU Kab/Kota setempat dan DPD Partai/Tim Kampanye Provinsi.
“Berkoordinasi dengan Pemerintah Kab/Kota, KPUD Kab/Kota serta Panwaslu Kab/Kota setempat untuk membuat MOU (memorandum of understanding), agar semua penempatan alat peraga tidak melanggar Perda dan aturan Kab/Kota yang ada, sehingga tidak menjadi sasaran penertiban Satpol PP yang memiliki wewenang untuk menegakkan Perda”, demikian isi surat yang diterima koran madura. (ddy/ara)