PAMEKASAN, koranmadura.com – Ismail, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berencana mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang penyelenggaran hiburan dan Rekreasi serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 14 tahun 2016 tentang penyelengaraan usaha hiburan karaoke.
Dijelaskan Ismail, ada dua alasan yang mendorong pencabutan Perda dan Perbup karoke. Pertama, tempat karoke di Pamekasan menjadi sarang maksiat. Hal itu tidak sesuai dengan slogan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam).
“Pemandu karokenya berpakaian seksi, bahkan menyediakan minumun keras,” kata Ismail, Selasa, 9 Januari 2017.
Alasan kedua, lanjut politikus muda dari partai Demokrat itu menjelaskan, keberadaan karoke di Pamekasan tidak menguntungkan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Selama ini tidak menyumbang PAD, makanya kami mengusulkan pencabutan payung hukumnya agar di Pamekasan tidak ada hiburan yang hanya mengundang maksiat,” terangnya. (RIDWAN/FAIROZI)