• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Rumah Terendam Banjir, Warga di Sumenep Tak Bisa Memasak

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home Berita Utama

Nurmaluddin Diberi Hukuman Percobaan

Koran Madura by Koran Madura
23/07/2013
in Berita Utama, Madura, Pamekasan
Share on FacebookShare on Twitter

PAMEKASAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, Senin (22/7), menghukum mantan kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Nurmaluddin lima bulan penjara dan hukuman percobaan selama 10 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Nurmaluddin hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.

Sidang yang dipimpin Mochammad Muchlis itu dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Syafi, dilanjutkan pembelaan oleh pengacara terdakwa Bachtiar Pradinata sekaligus pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Nurmaluddin terbukti melanggar pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan hukuman penjara 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan.

BacaJuga :

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

”Terdakwa tidak ditahan dan tetap dinyatakan melanggar pidana. Namun apabila selama masa percobaan terdakwa melakukan tindak pidana yang dapat dihukum, maka terdakwa harus menjalani hukuman selama lima bulan,” katanya.

Salah satu pertimbangan majelis hakim di dalam memutuskan perkara tersebut antara lain, terdakwa dan saksi korban, Sukma Umbara Tirta Firdaus, wartawan harian lokal di Madura, telah melakukan perdamaian yang difasilitasi oleh Dewan Pers, dan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan saksi korban ke Polres Pamekasan.

Dengan putusan itu, baik  JPU maupun pengacara terdakwa menyatakan menerima dan tidak melakukan banding, sehingga putusan itu langsung memiliki kekuatan hukum tetap.

Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Syafi mengaku dirinya tidak melakukan upaya banding karena putusan hakim sudah lebih 2/3 dari tuntutan. Itu berarti bukti-bukti yang diajukannya di persidangan semuanya terbukti.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Bachtiar Pradinata mengatakan dirinya tidak melakukan upaya banding karena kliennya sudah menyatakan menerima putusan tersebut.

Sementara Sukma Firdaus menyatakan kecewa dengan putusan itu. Sebab, kasus yang dilakukan mantan pimpinan Kemenag Pamekasan itu bukan kasus pribadi, namun menyangkut profesi jurnalistik.

“Ini sudah menyangkut profesi orang banyak dan bukan kasus pribadi. Hakim harusnya menjadikannya sebagai sebuah pertimbangan dan tidak menyamakannya dengan kasus pribadi,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Mohammad Ghazi. Dia mengatakan, secara Undang Undang menyatakan menerima karena putusan itu didasarkan pada pertimbangan hukum atas bukti yang muncul di persidangan.

Namun, secara profesi, dia mengaku kecewa karena perbuatan itu dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh bagi pelaksanaan hukum dan aturan yang sah dan berlaku.

“Semestinya, penerapan hukum dibedakan antara masyarakat biasa dengan pejabat publik. Apalagi, saudara Nurmal merupakan pucuk pimpinan instansi tingkat kabupaten,” katanya.

Seperti yang diketahui, Nurmaluddin pada saat menjabat sebagai kepala Kantor Kemenag Pamekasan dilaporkan ke polisi karena dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan berupa ancaman pembunuhan kepada Sukma Firdaus, wartawan harian lokal Maduradi Pamekasan.

Kata senada ancaman itu diucapkan Nurmaluddin saat menemui Sukma di kantornya dan meminta wartawan tersebut menyebutkan sumber berita pemotongan gaji guru untuk Hari Amal Bhakti Kemenag. Permintaan itu ditolak Sukma dengan alasan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pers. (awa/muj/rah)

Next Post

Petani Garam Beralih Profesi

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Seorang Dukun di Pamekasan Perkosa Wanita Saat Ritual

DKPP Sumenep Masih Mendata Luas Lahan Pertanian yang Terendam Banjir

Ibu dan Anak Asal Surabaya Masuk Islam di Sampang

Baznas Sumenep Salurkan Bantuan Makanan untuk Warga Terdampak Banjir

Bocah Terseret Arus Sungai Ditemukan Meninggal

Jalan Utama Sumenep – Pamekasan Masih Terendam Banjir, Polisi Imbau Warga Tak Memaksakan Melintas

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi