Sumenep – Penagihan kelebihan uang muka proyek pembangunan Pasar Anom Baru Sumenep menemukan titik terang. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebagai kuasa pemkab untuk menagih uang itu, kini telah menerima informasi bahwa PT SBS selaku pelaksana proyek pembangunan pasar itu siap menyerahkan kelebihan uang muka sebesar Rp 833 juta, tinggal pengambilannya saja.
Kejari Sumenep Bambang Hartoto mengatakan, pihaknya mengaku sedikit lega karena direktur PT SBS telah siap mengembalikan kelebihan uang muka itu. Pelaksana proyek telah menyediakan uang tersebut, tinggal kejari bersama pemkab untuk mengambil uang tersebut di PT SBS. Secara teknis, pengembalian uang kelebihan itu seharusnya PT SBS yang menyerahkan kepada pengguna anggaran.
”Namun, untuk persoalan ini, pemkab jemput bola agar pelaksana proyek tidak lari dan persoalan ini cepat selesai. Makanya, meski kami harus mengambil ke pelaksana proyek tidak masalah, yang penting persoalan cepat selesai dan uang segera kembali,” kata Bambang Hartoto, di ruangan kerjanya, Senin (22/7).
Bambang menegaskan, setelah proses pengembalian kelebihan uang muka itu, tidak akan ada proses hukum selanjutnya. Artinya kasus tersebut selesai, tidak ada proses hukum lanjutan berkenaan dengan proyek Pasar Anom Baru itu. Dan kemudian pasar yang selama ini mangkrak beberapa tahun lantaran kasus penyimpangan berupa tidak dibangun sesuai spek, selanjutnya bisa dibangun kembali oleh Pemkab Sumenep.
”Kalau pengembalian uang muka itu selesai, pasar itu sudah bisa dimulai pembangunan lagi. Tidak ada proses hukum lagi. Apakah mau dibangun menggunakan dana APBD atau pihak ketiga, tergantung pengguna anggaran,” paparnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus seperti ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Sumenep dan ditangani kejari setempat. Dan ini merupakan kasus dengan anggaran paling besar yang ditanganinya sehingga pihaknya berharap, kasus ini yang terahir. ”Ini baru pertama kali kami menangani kasus seperti ini dan anggarannya pun lumayan besar,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Soengkono Sidik menyatakan, kini pihaknya tetap menunggu hasil kerja kejari yang merupakan pihak yang diberi wewenang untuk menagih kelebihan uang muka itu. Jika uang sudah kembali, pihaknya juga akan meminta fatwa lagi kepada kejari sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan Pasar Anom Baru itu.
”Kalau memang sudah ada titik terang kami sangat bersyukur, selanjutnya tinggal meminta fatwa lagi ke kejari sebagai dasar melanjutan pembangunan pasar itu. Yang jelas kami tetap menunggu komando dari kejari,” ungkap wabup di kantornya.
Wabup menambahkan, jika proses pengembalian kelebihan uang muka itu selesai, pemkab sudah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, yaitu membangun Pasar Anom Baru itu dengan dipihak ketigakan. Artinya, pemkab tidak perlu mengeluarkan uang lagi untuk pembangunannya, tinggal memberikan dana bantuan hibah untuk pemilik kios yang terbakar dulu.
”Sebenarnya, investor sudah ada tiga yang siap mengerjakan pasar itu, sekarang kami masih menunggu proses di kejari itu. Kalau sudah selesai, ya tinggal melanjutkan pembangunannya,” tambah Wabup.
Dia berharap, proses pengembalian kelebihan uang muka itu secepatnya selesai, sehingga bisa cepat pula dilanjutkan pembangunan Pasar Anom Baru itu karena para pedagang sangat mengharapkan hal itu. ”Harapan kami semuanya cepat selesai. Kalau sudah dibangun oleh pihak ketiga nanti, pasti tidak akan memakan waktu yang sangat lama, paling 6 bulan selesai,” harapnya.
Sebelumnya, proyek pembangunan Pasar Anom Baru tahap pertama itu dihentikan lantaran tidak sesuai spek. Hasil penilaian BPK, proyek pembangunan pasar itu tidak sesuai spek sehingga BPK merekomendasikan agar pelaksana proyek yakni PT SBS mengembalikan kelebihan uang muka sebesar Rp 833 juta ke pemkab setempat yang merupakan pengguna anggaran.
Uang muka yang telah dibayarkan pengguna anggaran ke pelaksana proyek 20 persen atau sebesar Rp 1,6 miliar. Sedangkan bangunan yang ada, oleh BPK dinilai hanya 10 persen sehingga 10 persennya harus dikembalikan ke pengguna anggaran. (rif/mk)