SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan tindakan tegas kepada seorang tersangka kasus pencurian, Mohamad Sirat, Senin, 22 Januari 2018, sekitar pukul 15.30 WIB. dengan cara ditembak.
Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, menjelaskan kronologi penembakan kepada tersangka. Awalnya, kata dia, Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Molo’an, Kecamatan Kota. Penangkapan tersebut berdasarkan adanya delapan laporan polisi terkait kasus pencurian.
Delapan laporan polisi itu masing-masing terjadi pada September 2017, satu laporan; Desember 2017 dua laporan; dan Januari 2018 ada lima laporan.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka diminta menunjukkan tempat persembunyian temannya di Desa Jabaan. Namun setelah dilakukan penggeledahan, di lokasi sudah tidak ada siapa-siapa.
Selanjutnya, polisi minta tersangka menunjukkan lokasi pencurian yang dilakukan. Pertama ialah di Jl. PUD Dusun Banasare Laok, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru. Kemudian lokasi kedua ialah di Desa/Kecamatan Rubaru.
Lokasi berikutnya ialah di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Sedangkan lokasi yang keempat ialah di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru. “Namun di lokasi keempat ini, setelah turun dari mobil tersangka melakukan perlawanan kepada aparat,” tuturnya.
Perlawanan dimaksud dengan cara berusaha mengambil senjata api milik petugas. Sebelum menembak tersangka, petugas kepolisian sempat melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun tak digubris. “Sehingga dilakukan penembakan terhadap tersangka,” tambah Sutarno.
Pasca ditembak, tersangka sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Moh. Anwar, Sumenep, untuk mendapat perawatan. “Akan tetapi petugas rumah sakit menerangkan bahwa tersangka meninggal dunia,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/MK)