JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai Mahkamah Agung dan seorang pengacara berikut barang bukti sejumlah uang terkait dengan penanganan suatu kasus di MA, Kamis.
“Kamis siang sekitar pukul 12.15 WIB penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial DS, DS adalah pegawai di lingkungan Mahkamah Agung, penangkapan dilakukan di sekitar Monas saat yang bersangkutan sedang menumpang ojek,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis.
Selanjutnya pada pukul 13.20 WIB penyidik KPK juga melakukan penangkapan seseorang berinisial MCB di satu kantor pengacara di Martapura Jakarta Pusat.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, DS mendatangi kantor MCB, setelah itu dia keluar dengan menenteng tas berwarna cokelat dan kemudian mencegat ojek, tapi KPK mendapat informasi sudah ada penyerahan uang sehingga setelah DS naik kendaraan roda dua, ia ditangkap di sekitar Monas dengan uang sekitar Rp80 juta,” ungkap Johan.
DS adalah Djodi Supratman dan MCB adalah Mario C Bernardo.
Kantor pengacara tersebut adalah Kantor Hukum Hotma Sitompoel & Associates, dan memang Mario tercatat bekerja di kantor tersebut berdasarkan situs http://hotmasitompoel.com.
“Dari tangan DS kami temukan tas berwarna cokelat dan ada uang sekitar Rp80 juta dan masih dihitung sampai sekarang. Diduga pemberian uang ini berasal dari MCB, tapi maksud dan tujuannya masih ditelusuri lebih jauh oleh penyidik,” ungkap Johan.
Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga menemukan uang di rumah DS.
“Uang itu belum dihitung, namun uang tersebut juga diduga terkait peristiwa pemberian uang di kantor ‘lawyer’ di Jalan Martapura,” tambah Johan.
Menurut Johan, KPK masih memeriksa keduanya.
“Sampai saat ini dua orang tersebut masih berstatus terperiksa, KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah ada dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan ada tindak pidana korupsi terhadap keduanya,” jelas Johan.
Johan juga menjelaskan bahwa masih ada tim penyidik KPK yang berada di lapangan.
Dengan ditemukannya uang di rumah DS terkait pemberian MCB, diduga pemberian uang pada hari ini bukan pemberian pertama untuk penanganan suatu kasus di MA.
Hotma Sitompoel saat dihubungi mengakui penangkapan terhadap anak buahnya.
“Dia ditangkap dan dia tidak sedang melakukan suap, penangkapan dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak menunjukkan identitas KPK,” kata Hotma saat dihubungi lewat pesan singkat.
Namun Johan Budi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyidik KPK selalu mengenakan identitas KPK saat melakukan tindakan, termasuk penangkapan.
Mario diketahui sebelumnya pernah menjadi pengacara mantan Ketua Komisi IV DPR asal Fraksi Kebangkutan Bangsa, Yusuf Emir Faisal yang diusut KPK dalam kasus korupsi alih fungsi hutan bakau Tanjung Api-Api di Banyuasin, Sumatra Selatan. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun pada 2008.
Saat ini Hotma Sitompoel menjadi pengacara mantan Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Djoko Susilo dalam perkara korupsi pengadaan “driving” simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011. (ant/des/beth)