JAKARTA, koranmadura.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan peraturan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Salah satu jenis cuti yang diatur dalam Peraturan BKN yakni cuti alasan penting (CAP).
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa CAP di antaranya dapat diajukan oleh PNS pria untuk mendampingi istri yang menjalani proses melahirkan atau operasi Caesar. Syaratnya, melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.
“Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, itu adalah tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Nah peraturan ini memang mengatur hak cuti untuk PNS. Memang sangat situasional, tergantung dari persetujuan atasan,” kata Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan. (DETIK.com/MK/DIK)