SAMPANG, koranmadura.com – Abd Razak, Penasihat Hukum (PH) dua terdakwa kasus sabu seberat 8,75 kilogram yang menyeret Misbah dan Faisol, menginginkan penanganan kasus dua kliennya harus dibedakan.
“Isi pembelaan (pledoi) kami, tidak adil apabila Misbah disamakan acamannya dengan Faisol. Karena Misbah hanya sebagai supir yang tidak tahu apa-apa soal sabu itu. Sedangkan Faisol itu sudah mengetahui kalau paket itu berisi sabu dan menjemput paket sabu itu ke Jambi. Si Faisol itu dikontrak senilai Rp 40 juta sedangkan si Misbah hanya menerima bayaran Rp 300 ribu sebagai jasa supir,” katanya, Senin, 2 April 2018 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Razak menjelaskan, kedua kliennya yang saat ini dituntut pasal yang sama dengan ancaman selama 20 tahun kurungan dianggapnya kurang fair. Sebab meski kasusnya sama, kedua kliennya memiliki peran yang berbeda.
Kedua kliennya, lanjut Razak, saat proses peradilan telah mengakui masing-masing peranannya. Sedangkan si Misbah hanya digunakan jasanya untuk menjemput seseorang di Surabaya tanpa mengetahui isi paket sabu yang dibawa oleh si Faisol dan baru diketahui ketika sudah di Surabaya.
“Tadi kami minta keringanan untuk kedua klien kami. Tapi kalau tetap diancam dengan ancaman yang sama, berarti itu tidak adil, yang adil itu harus sesuai dengan bobot pelanggarannya. Berdasarkan Pasal 55 KUHP mengenai keterlibatan atau turut melakukan itu sudah jelas keterlibatan keduanya. Dalam pasal itu sudah jelas bahwa ada beberapa kriteria seperti orang yang melakukan, ada yang menyuruh, ada yang membantu dan ada juga yang ikut serta. Itu alasan kami melakukan pledoi,” tegasnya.
Baca: Sidang Penuntutan Kasus Sabu 8,75 Kg masih Tunggu Hasil Koordinasi dari Kejagung
Untuk sidang vonisnya, Razak menyebut akan digelar pada Rabu, 11 April 2018 mendatang.
Untuk diketahui, Misbah (37) merupakan warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan Faisol (31) adalah warga Desa Mengok, Bondowoso. Keduanya di tangkap jajaran Satreskoba Polres Sampang karena membawa Sabu seberat 8,75 kilogram di Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates pada Agustus 2017 lalu. (MUHLIS/ROS/DIK)