JAKARTA, koranmadura.com – Pernyataan pengajar filsafat Universitas Indonesia, Rocky Gerung bahwa kitab suci adalah fiksi berbuntut panjang. Ia dilaporkan ke polisi karena ucapannya saat menjadi narasumber dalam program televisi.
Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya melaporkan Rocky Gerung ke Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 April 2018. Dia datang didampingi Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian. Permadi mengaku ada setidaknya tiga agama yang melaporkan Rocky yakni dari golongan Islam, Kristiani, dan Buddha.
Permadi mengatakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fiksi memiliki arti rekaan, khayalan, dan tidak berdasarkan pada kenyataan. Sementara kitab suci berdasarkan penjelasan KBBI merujuk pada Al Quran, Injil, dan panduan hidup yang dimiliki umat beragama di Indonesia.
“Ini analisa dari teman-teman Cyber Indonesia, secara hukum formal si Gerung itu meskipun tidak menyebutkan agamanya spesifik apa tapi dia sudah kena, sudah kena pasal. Kenapa? Karena kitab suci itu dalam KBBI, kitab suci itu sama dengan equal menuju ke Al Quran, Injil, dan semua agama yang diakui oleh sila pertama Pancasila,” ujarnya, Rabu.
Permadi menilai kalimat kitab suci fiksi yang diucapkan Rocky Gerung dapat diartikan bahwa kitab suci hanyalah khayalan dan tidak berdasarkan kenyataan. “Jadi semua cerita tentang Nabi Muhammad itu adalah khayalan, fiksi, rekaan. Semua (ajaran agama) adalah rekaan, khayalan,” kata Permadi.
Permadi menyatakan tak akan ada laporan seperti yang disampaikan pihaknya andai Rocky dalam keterangannya tak menyebutkan kitab suci, melainkan hanya kitab.
Dalam laporan itu Rocky dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (CNNINDONESIA/MK/VEM)