SAMPANG, koranmadura.com – Ribuan jiwa belum terdata dalam data base Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Sementara KPU telah menetapkan sebanyak 803.499 jiwa sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto menjelaskan, pihaknya mengetahui data tersebut setelah mendapat laporan untuk klarifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk penetapan DPT. Pihaknya mendapati laporan bahwa ada sebanyak 25.612 jiwa belum mempunyai e-KTP.
“Saya mendapatkan laporan dari KPU bahwa ada 25.612 jiwa belum berKTP pada saat proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun setelah kami cek di data base kami, ternyata itu tidak semuanya yang tidak memiliki e-KTP. Sebab kami mengelompokan menjadi dua bagian yaitu terdata dan tidak terdata,” paparnya, Rabu, 30 Mei 2018.
Edi menjelaskan, dari 25.612 jiwa tersebut, yang terdata dalam data base di kantornya yaitu sebanyak 17.639 jiwa. Sedangkan yang tidak terdata dalam data base yaitu sebanyak 7.973 jiwa, yang kemudian oleh pihak KPU dicoret atau dihapus dan tidak masuk dalam DPT.
“Perkiraan kami data DPT yang belum ber KTP itu paling banyak hampir 10 ribu jiwa karena itu kebanyakan sebagai daftar pemilih pemula atau berumur 17 tahun saat pelaksaan pemilihan. Kalau yang data 7.973 jiwa itu kami tidak tahu, dan itu menjadi ranah KPU untuk mengklarifikasinya, apakah benar-benar tidak ada atau memungkinkan masih ada,” katanya.
Pihaknya menjelaskan, ribuan jiwa yang tidak terdata dalam data basenya tersebut menurutnya tidak semuanya murni orangnya sudah tidak ada di Kabupaten Sampang seperti meninggal ataupun pindah domisili. Karena bisa dimungkinkan orangnya ada tapi tidak mempunyai dokumen kependudukan.
“Bisa saja dimungkinkan itu orangnya ada namun sudah tua ataupun enggan melakukan perekaman sehingga di data base kami masuk kategori tidak terdata,” ucapnya. (MUHLIS/MK)