SURABAYA — Pemerintah provinsi Jawa Timur kemarin gagal lagi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) seperti yang dijanjikan sebelumnya. Pasalnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur meminta pemprov untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan.Dalam rapat gabungan antara pemprov yang diwakili Dewan Pengupahan, Apindo dan perwakilan buruh kemarin, di ruang Bina Loka Kantor Gubernur Jawa Timur, perwakilan Apindo, Atmari meminta agar rapat penentuan tersebut ditunda guna memberikan kesempatan kepada Apindo untuk melakukan konsolidasi.
“Hendaknya penetapan UMSK Jatim ini tidak dilakukan terburu-buru karena berkaitan dengan hajat hidup dunia usaha di Jawa Timur. Apindo bukan tidak mendukung diberlakukannya UMSK di Jawa Timur. Namun, apabila penetapan UMSK ini diberlakukan terburu-buru dan sepihak, jelas tidak adil bagi pengusaha. Akhirnya kan pengusaha juga yang dibebani untuk membayar UMSK,” katanya dengan nada keras.
Atmari menambahkan, Apindo sebelumnya pernah mengundang dunia usaha untuk membahas UMSK. Sektor perbankan dan konstruksi yang diundang menyatakan keberatan memberlakukan UMSK di Jatim.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan, Edy Purwinarto juga sempat bersikeras untuk melanjutkan rapat pembahasan UMSK. Hal ini dilakukan karena Gubernur Jatim, Soekarwo -yang telah diancam para buruh akan melaporkan ke Mahkamah Konstitusi dan PTUN jika pembahasan UMSK kerap molor- menargetkan dewan pengupahan segera memberlakukan UMSK Jatim pada bulan Maret mendatang. Selain itu unsur pekerja dalam rapat pun mulanya ingin agar Ketua Dewan Pengupahan Jawa Timur tetap melanjutkan pertemuan sesuai jadwal, tanpa atau dengan kehadiran perwakilan dari unsur Apindo.
Tetapi, karena rapat berjalan alot, akhirnya disepakati bahwa rapat ditunda hingga Jumat depan. DPP masih mencoba memberikan waktu bagi Apindo melakukan konsolidasi.
Edy Purwinarto mengatakan hasil rapat ini positif merekomendasikan UMSK untuk Jawa Timur di tahun 2013 dengan keterlibatan unsur Apindo. “Pengusaha hanya minta tenggat waktu untuk konsolidasi, tapi prinsipnya, pengusaha setuju bahwa rekomendasi yang akan dikeluarkan Dewan Pengupahan Jawa Timur adalah angka UMSK Jawa Timur 2013,” kata dia.
Bersamaan dengan rapat, diluar gedung kantor Gubernur berlangsung aksi unjukrasa buruh dan pekerja yang mendesak diberlakukannya UMSK Jatim 2013. Juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur Jamaludin mengungkapkan, pihaknya mendesak Pemprov Jatim memberlakukan UMSK sebesar minimal 5% berlaku di seluruh daerah di Jatim.
Kata dia, sudah waktunya Jatim memberlakukan UMSK karena 13 tahun belakangan sudah tertinggal dengan propinsi-propinsi industri utama di Indonesia. Selama ini standar upah di Jatim hanya sebatas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Konsekwensi pemberlakuan UMK, semua sektor standar gajinya digeneralisir sama, kata dia. “Padahal kemampuan dan kapasitas perusahaan maupun kondisi beban kerjanya berbeda dan masing-masing punya kekhususan,” ujarnya.
Apalagi komitmen Pemprov Jatim pemberlakuan UMSK telah sudah dituangkan Surat Edaran Gubernur tertanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 Tentang UMK dan UMSK 2013 dimana UMSK yang rencananya akan mulai diberlakukan untuk pertamakalinya di Jawa Timur per 1 Januari 2013 dengan jadwal penetapan UMSK paling lambat 28 Desember 2012.
“Tapi sampai sekarang tidak kunjung terealisasi, mandek, dan tidak jelas terkatung-katung. Tapi berkat desakan kalangan buruh UMSK mulai menampakkan titik terang,” paparnya.
Sebelumnya, kalangan buruh berulang kali mnggelar aksi serupa yang juga mendesak Pemprov Jatim segera menetapkan UMSK. Tak tanggung-tanggung, kepada Gubernur Jatim, para buruh ini mengancam akan memboikotnya di Pilkada 2013. Tak hanya itu, para buruhpun berjanji akan menyeret orang nomer satu di Jatim ini ke MK dan PTUN karena pelanggaran yang dilakukannya. (neu/han)