Menurutnya, keputusan Bawaslu untuk mengabulkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 cukup beralasan. Sebab, beberapa pengajuan keberatan PKPI terhadap KPU dikabulkan oleh Bawaslu. Artinya, KPU memang melakukan kesalahan dengan tidak meloloskan PKPI saat verifikasi faktual saat itu. Karenanya, Sutiyoso berharap agar KPU bersegera melaksanakan amanat keputusan Bawaslu agar PKPI segera disahkan sebagai partai peserta Pemilu pada 2014 mendatang.
“Saya rasa KPU harus segera mensahkan PKPI sebagai peserta pemilu. Apalagi, ini berkaitan dengan caleg. Terlebih, 10 partai lain yang ditetapkan KPU sebelumnya telah lebih dulu mempersiapkan daftar caleg”, jelas Sutiyoso
Sutiyoso menjelaskan bahwa para kader PKPI sudah terlanjur pasrah untuk mendaftar sebagai caleg, karena caleg dari PKPI sudah berpikir bahwa PKPI sudah tidak bisa ikut pemilu pada 2014 mendatang. Karenanya, keputusan Bawaslu yang menyebut PKPI bisa menjadi peserta Pemilu 2014 disambut baik oleh para kader yang hendak mencalonkan diri menjadi caleg pada pemilu 2014. Bahkan, para kader tersebut, kata Sutiyoso, mulai bersemangat kembali dan langsung bekerja serta melakukan konsolidasi untuk menyusun daftar caleg.
“Awalnya sudah pada pasrah dengan keputusan tidak lolosnya PKPI saat verifiasi faktual oleh KPU. Namun, setelah diputuskan PKPI menjadi peserta Pemilu 2014, kita harus bekerja keras untuk mengejar ketinggalan itu. Apalagi, 10 partai yang ditetapkan KPU menjadi peserta Pemilu 2014 sudah menyiapkan segala sesuatunya”, jelas Sutiyoso.
Sebagai gambaran, permohonan PKPI untuk menjadi peserta Pemilu 2014 telah dikabulkan Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah melalui sidang Ajudikasi. Keputusan Bawaslu yang menyatakan keikutsertaan PKPI dalam Pemilu tahun 2014 itu dibacakan dalam sidang keputusan sengketa permohonan nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013, di Jakarta, Selasa 6 Februari 2013.
“Bawaslu menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon (PKPI) dan membatalkan Keputusan KPU Nomor 05/Kpts/KPU/Tahun 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014, sepanjang untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,” kata Muhammad, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu, dalam pembacaan sidang keputusan tersebut, seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu, Bawaslu.go.id.
Dalam pertimbangan hukumnya, hampir semua dalil yang dimohonkan PKPI dapat diterima dan beralasan hukum. Misal, dalam hal dalil keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen pada kepengurusan PKPI di Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kendal, dan seterusnya. Berdasarkan penilaian Bawaslu, ditegaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif DPR, DPD, dan DPRD pasal 8 ayat 2 huruf (e), bahwa keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Sedangkan klausa “memperhatikan” keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak bersifat wajib.
Mempengaruhi
Sementara itu, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, keputusan Bawaslu yang mengabulkan permohonan PKPI akan memengaruhi keputusan KPU yang sebelumnya telah menetapkan 10 partai politik nasional dan 3 partai lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Dengan adanya hal itu, maka akan ada perubahan tentang jumlah peserta pemilu 2014
“Kita belum bisa memastikan seperti apa, karena kita akan lihat surat resmi dari Bawaslu. Kita akan lihat keputusan Bawaslu itu seberapa besar pengaruhnya terhadap keputusan KPU menetapkan 10 partai peserta Pemilu 2014. Belum bisa dipastikan sebab keputusanya sendiri belum kami terima. Kalau itu memenuhi syarat dan sudah dinyatakan oleh lembaga yang berkewenangan, seperti Bawaslu, PTTUN, dan MA, maka KPU akan menjalankannya”, jelas Husni.(gam/cea/abd)