PAMEKASAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan sudah menuntaskan verfikasi berkas pendaftaran bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang diusulkan partai politik (Parpol) peserta pemilu. Dari verifikasi itu diketahui banyak pendaftar yang belum memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
Dari 450 Bacaleg yang diusulkan 12 parpol peserta pemilu di kabupaten tersebut, 25 persen atau 112 Bacaleg diantaranya belum memenuhi syarat administrasi.
Anggota KPU Pamekasan, Didin Sudarman, Senin (6/5), menjelaskan, kekurangan persyaratan masing-masing Bacaleg berfatif, meliputi ijazah, KTP, KTA Parpol, serta belum melengkapi beberapa form pernyataan serta curikulum vitae (CV/data pribadi).
Dalam persyaratan ijazah, ada beberapa bakal caleg yang hanya menyerahkan ijazah terakhir. Padahal seharusnya ijazah itu dilengkapi dengan ijazah sekolah dasar sampai ijazah terakhir.
“Ijazah ini kebanyakan hanya nyetor ijazah terakhir, padahal seharusnya semua ijazah disetor. Ada juga yang tidak dilegalisir,” katanya.
Selain itu, kekurangan beberapa persyaratan itu, sejumlah pendaftar
Bacaleg yang berlatar belakang kepala desa serta anggota DPRD yang pindah partai belum melengkapi persyaratan SK pengunduran diri dari jabatan kepala desa maupun anggota DPRD.
Yang ada kata Didin, mereka hanya menyertakan pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh masing-masing bakal caleg. Padahal, pengunduran diri harus dibuktikan dengan SK dari pejabat terkait.
Dijelaskan, setelah verifikasi berkap tahap pertama ini, KPU Pamekasan akan memberitahukan kepada masing-masing Parpol peserta pemilu, pada 7-8 Mei 2013. Setelah kekurangan ini dilengkapi, berkas ini harus dikembalikan ke KPU setempat, 22-30 Mei 2013, untuk dilakukan verifiksi tahap dua.
Dalam kesempatan itu, Didin mengingatkan masing-masing Bacaleg yang melengkapi SK pengunduran diri dari keanggotaan DPRD maupun Kepala desa, paling lambat 1 Agustus 2013. Jika sampai batas waktu itu tidak dilengkapi, maka KPU Pamekasan akan mencoret para bakal caleg itu dari daftar caleg sementara (DCS).
Batas waktu yang diberikan ini memang cukup lama, mengingat proses penerbitan SK pengunduran diri itu akan memakan waktu cukup lama.
Sementara itu, anggota DPRD Pamekasan yang mendaftar sebagai bakal caleg dari parpol lain sebanyak 7 orang. Ketujuh orang itu antara lain, Busiri, Makmun dan Bahar (PKNU). Munaji dan Amin Rifki (PBR), Suli (RepublikaN) serta Mochdar Abdullah (PBB). Sedangkan jumlah kepala yang mendaftar sebagai bakal caleg belum diketahui secara pasti dan masih diidentifikasi oleh KPU setempat. (uzi/muj)