SURABAYA- Bea Cukai Kanwil I Jatim, berhasil menyelamatkan uang negara senilai 1.9 Miliar berasal dari penerimaan bea keluar yang didapat dari pengamanan kasus ekspor dan impor pada sektor pertanian. Kerugian yang berhasil diselamatkan tersebut ialah dari pencegahan ekspor 8 kontainer kulit sapi samak krom basah (wet-blue).
Kepala kanwil ditjen bea cukai Jatim I, Yusmariza, menuturkan, kulit sapi tersebut hendak diekspor ke India dan Cina. Ada 3 eksportirnya yakni PT SSL, CV EMA, dan PT KCP. Berdasarkan Permenkeu nomor 75/PMK.011/2012, ekspor kulit sapi samak krom basah dikenakan bea keluar dengan tarif 15 %. Namun, para eksportir tersebut mengakalinya dengan memberitahukan jika isi kontainer adalah kulit kras sapi basah (cow-hides wet crusting) dan Indonesia Java crust selection A/B/C/D. Saat diperiksa, ketahuan jika isi dokumen tidak sesuai dengan fisik barang.
Kasus kedua adalah digagalkannya ekspor 20 ton rotan mentah. Rotan bernilai Rp 300 juta itu berjenis tohiti dan asalan. Berdasarkan Permendag nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 dijelaskan jika rotan yang masih dalam bentuk mentah dilarang untuk diekspor. Untuk mengelabui petugas, eksportirnya memberitahukan di dokumen jika isi kontainer adalah rumput laut (sea weed).
“Kasus terakhir adalah importasi 30 kontainer berisi meat dan bone meal (MBM),” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 26 April 2013 lalu Terminal Peti kemas Surabaya (TPS) kedatangan 30 kontainer isi MBM atau tepung daging dan tulang. MBM yang biasanya digunakan sebagai bahan pakan ternak itu diimpor PT CSU dari Amerika.
Sementara itu, Kasi Wasdak Karantina Hewan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Heli Afiantoro mengatakan jika importasi MBM dari Amerika telah menyalahi aturan. Heli menerangkan, Amerika merupakan salah satu negara endemik Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE) atau yang lazim disebut sapi gila. “Bisa berbahaya jika itu sampai beredar di Indonesia,” ujar Heli.
Bahkan Heli tidak memperbolehkan untuk membuka kontainer isi MBM untuk dipotret wartawan dengan alasan berbahaya. karena itu ke 30 kontainer isi MBM tersebut bakal direekpsor sesuai surat kepala balai besar karantina nomor 796/HM.220/L.6.A/5/2013 tanggal 13 Mei 2013.
Selain diamankannya delapan kontainer kuli sapi, Bea Cukai Kanwil Jatim I juga mengamankan rokok ilegal dan pita cukai palsu. Hasil tangkapan tersebut merupakan keberhasilan pengungkapan selama bulan Februari hingga April 2013. “Ada rokok curah, rokok tanpa cukai, roko dilekati pita cukai bekas, dan sindikat pita cukai palsu,” terang Yusmarisa lagi.
Ia merinci, rokok curah yang diamankan sebanyak 263.640 batang yang dikemas dalam 26 karton. Rokok ilegal itu milik PT MIE yang rencananya akan dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara. Pengamanan itu dilakukan pada 14 Februari 2013.
“Dari kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp 64,5 juta,” lanjut Yusmariza.
Dikatakannya lebih lanjut, pada 28 Maret 2013, pihaknya mengamankan 39.200 bungkus rokok kemasan tanpa dilekati pita cukai. Rokok ilegal yang dipacking dalam 50 karton otu berpotensi merugikan negara hingga Rp 61 juta.
Kasus teraksir adalah pembongkaran sindikat pita cukai palsu. Dua tempat produksinya di Jalan Raya Tanggulangin, Sidoarjo dan Pandaan, Pasuruan digerebek. Dari kedua tempat itu, petugas menyita 5.334 lembar pita cukai palsu dan 1 unit mobil dan motor sebagai sarana pembawa pita cukai palsu.
Dari kedua tempat itu, petugas juga mengamankan 4 tersangka berinisial L, T, A, dan W. Kasus pita cukai palsu ini mengakibatkan kerugian negara hingga 3,8 milyar. “Total kerugian negara dari ketiga kasus itu adalah Rp 2,9 miliar,” tukas Yusmariza. (mag)