BANGKALAN – Apapun alasan dari perbuatan melanggar tindak pidana tidak bisa dibenarkan. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa seseorang. Hal itu yang dilakukan pembunuh berdarah dingin, Mujib (20), warga desa Paterongan kecamatan Galis, Sabtu (4/5) lalu. Dirinya mengaku tega menghabisi nyawa Suci Nurul Hidayati (15), seorang siswi MTs Sunan Cendana untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Saat ini, Mujib mempunyai istri yang tengah mengandung 3 bulan. Atas dasar itulah, dirinya ingin memenuhi kebutuhan keluarganya. Karena di usia pernikahan mudanya, dia tidak memiliki pekerjaan. Pemuda dengan tahi lalat di dagu tersebut, hanya mengenyam pendidikan menengah pertama. Itu pun tak sampai lulus, dia berhenti saat menginjak kelas dua.
”Saya hanya lulusan Sekolah Dasar, berhenti saat kelas dua di MTs Negeri Bangkalan,” aku Mujib dengan wajah tertunduk.
Meskipun begitu, dirinya memang sengaja ingin merampas perhiasan milik korbannya. Dengan berawal dari pertemanan melalui jejaring sosial facebook, dia mengaku mengenal Suci. Lewat media tersebut, komunikasi intens dia jalani dengan Suci. Hingga akhirnya, dia pun berniat bertemu dengannya. Meski peristiwa tersebut, bukan awal kisah pertemuan mereka. Sebab, sebelumnya keduanya sudah dua kali bertemu.
Puncaknya, hari Sabtu (4/5) dia hendak mengencani Suci yang baru dikenalnya hanya kurun waktu 7 hari. Dengan membawa sebilah pisau dan kunci inggris, rupanya hal itu sudah menjadi rencana terselubung Mujib. Hal itu hanya sebagai alibi untuk memuluskan niat kotornya.
Dengan meminta bantuan Imam Syafii (18), yang merupakan teman Mujib. Keduanya pun berniat jahat untuk merampas perhiasan milik Suci. ”Saya hanya diajak Mujib, semuanya dilakukan oleh Mujib,” jawab Imam pendek.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro melalui Kasatreskrim, AKP Mukhamad Lutfi menjelaskan berdasarkan keterangan dari tersangka, pada hari Sabtu (4/5) Suci janjian dengan tersangka Mujib untuk beli HP ke Bangkalan, sekitar pukul 12.00 wib.
Dengan mengajak korban Qurrotul Uyun, Suci berangkat dari rumahnya naik angkot dan berhenti di jalan Alas Komarong, Desa Janteh, Kwanyar.
Setelah turun dari angkot, lanjutnya, dua korban dijemput oleh tersangka Mujib dan Imam. kemudian bersama ke Bangkalan dengan berboncengan. Korban Suci berboncengan dengan Mujib. Selanjutnya, Uyun berboncengan dengan Imam. Setelah masuk kawasan kota Bangkalan, mereka menukar posisi tempat berboncengan. Kemudian, mereka melanjutkan perjalanan ke daerah Ring Road barat.
Lebih lanjut, Lutfi menceritakan, setelah sempat mengitari kota dan tiba di Ring Road barat sekitar pukul 17.30 wib, Uyun yang sudah dibonceng tersangka Mujib diturunkan dari motornya dengan dalih mau diberikan hadiah. Setelah itu, posisi Uyun membalik ke belakang, lalu tanpa basa-basi kepalanya dipukul dengan kunci Inggris.
Uyun pun jatuh dan pura-pura sudah tewas. Tak hanya itu, lehernya digorok oleh pisau yang telah dibawanya. Dia dibuang ke semak-semak tambak dengan diikat lehernya dengan tali tas yang dibawa Uyun.
”Untung nyawanya selamat, hanya pura-pura tewas. Uyun merupakan kunci utama dalam penyelidikan kasus tersebut,” ungkapnya.
Setelah Uyun dibuang dan dipastikan sudah tewas, Mujib langsung keluar dari Ring Road barat. Kini gantian, dia membawa Suci ke arah Kwanyar, karena Uyun disangka sudah tewas. Tersangka merasa ketakutan, kalau perbuatannya akan terungkap.
”Suci juga dihabisi oleh tersangka Mujib. Sebelum dihabisi, semua perhiasannya berupa kalung dan anting emas serta HPnya dirampas, kemudian dibawa ke pesawahan Alas Kemarong, kemudian, di sana Suci dihabisi dan digorok lehermya dengan sebilah pisau,” ujarnya.
Menurut Lutfi, tersangka Mujib melarikan diri ke salah satu rumah keluarganya di Jakarta, setelah dilacak keberadaannya dan petugas membujuk kepada keluarganya dengan alasan ada keluarganya yang sakit. Setelah keluar dari Bandara Juanda Surabaya langsung diamankan oleh polisi.
Dari tangan tersangka Mujib, pihak kepolisian mengamankan sebuah motor dengan Nopol M 3648 GZ, jaket warna kuning, kaos lengan panjang, kunci inggris, sebilah pisau, kalung, dan anting emas, dua buah HP milik korban untuk dijadikan barang bukti (BB).
Sementara itu, Imam Syafii yang sempat buron lebih lama, juga tertangkap di daerah Tangkel. Saat ini, kedua tersangka tersebut diamankan di mapolres Bangkalan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mujib dijerat dengan pasal 340 dan pasal 365 KUHP. Sementara itu, Imam yang juga terlibat membantu melancarkan aksi tersebut akan dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 55 KUHP sub pasal 165 ayat 1 KUHP.
Tak hanya berhenti disitu, pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut lebih lanjut. Hal itu perlu dilakukan agar pembuktian kasus ini dapat memberatkan hukuman tersangka.
”Mereka terancam dengan hukuman seumur hidup dan minimal dua puluh tahun penjara,” ucap mantan Kapolsek Arosbaya tersebut. (ori/rah)