SURABAYA- Dua partai non parlemen pendukung incumbent yang juga calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pasangan incumbent, Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), dituding ‘bermain dua kaki. Dari 22 partai tergabung di Aliansi Partai Non Parlemen (APNP), yang didaftarkan pasangan KarSa ke KPU Jatim sebagai pengusungnya di Pilgub Jatim, dua partai diantaranya Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) yang mendukung dua pasangan calon ke Karsa dan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja. PK memiliki jumlah suara 0,50 persen dan PPNUI, memiliki suara 0,24 persen.
Sebelumnya, KarSa menyebut didukung oleh 10 partai besar di parlemen, yakni Partai Demokrat (22 kursi), Golkar (11 kursi), Gerindra (8 kursi), PKS (7 kursi), PAN (7 kursi), PKNU (5 kursi), Hanura (4 kursi), PPP (4 kursi), PBR (1 kursi) dan PDS (1 kursi).
Dan, 10 partai non kursi yang tergabung dalam APNP Jatim, tanpa menyebut disebutkan rinci.
Saat mendaftar di KPU, KarSa menyodorkan 10 partai yang duduk di kursi DPRD Jawa Timur dan 22 partai nonkursi. Yakni, PDK, Partai Merdeka, PDP, PPNUI, PNI Marhanisme, PBB, PKPI, PK, Partai Buruh, PPPI, Partai Pelopor, Patriot, PSI, PKPI, PPN, Republika, PNBK, PPRN, PIB, Barnas, Partai Pemuda Indonesia, dan PIS.
Dan, ternyata dua parpol itu memberikan dukungan ke pasangan Khofifah-Herman saat pasangan itu mendaftar ke KPU Jatim.
Menanggapi dualisme dukungan dari PK dan PPNUI, Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, masih ada tahapan yang harus dilalui sebelum kemudian diputuskan.
“Soal itu, kita akan memferivikasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan dukungan mana yang dianggap sah,” kata Andry usai menerima pendaftaran pasangan Karsa.
Ditambahkan, kalau keputusan KPU terkait sah atau tidaknya dukungan, itu akan diumumkan pada 23 Juni mendatang.
Terpisah, menanggapi dua partai yang ‘dicopet’ pasangan KarSa, Ketua DPW PKB Jawa Timur, Halim Iskandar mengatakan, keputusan ada di DPP masing-masing Parpol.
“Masih banyak tahapan, termasuk yang harus dilalui KPU untuk memutuskan sah atau tidaknya dukungan partai pengusung. Kita lihat saja hasil keputusan DPP partai masing-masing partai,” Halim saat hadir di Konsolidasi dan Pembekalan Bakal Calon Legislatif DPC PKB Kota Surabaya.
Menurut Halim, itu merupakan dinamika politik yang biasa terjadi. Dengan adanya dua dukungan tersebut, sambungnya, mak pihak KPU akan melakukan Verifikasi dan kunci adanya verifikasi tersebut merupakan otoritas dari DPP masing-masing.
“ Mengenai hal tersebut kami akan segera menyelesaikannya,” terangnya. (mag)