JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif untuk Pileg 2014. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) tanggal 13 Juni 2013. “Hasilnya, DCS akan diumumkan pada tanggal 13 Juni di media massa dan sarana pengumuman lain,” tegas Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut Ferry, setelah diumumkan maka tidak ada lagi masa perbaikan caleg. Perubahan DCS hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia atau adanya masukan atau tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi caleg. “Masyarakat diharapkan bisa memberi masukan dan tanggapan atas DCS yang ditetapkan,” ucapnya.
Oleh karena itu, sambung Ferry, masyarakat diminta memberikan masukan, terkait caleg yang menggunakan ijazah palsu dan terbukti, maka caleg bersangkutan akan dibatalkan dari pencalonan alias dihapus dari DCS. Namun KPU akan memberi kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Baru setelah itu KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT). “KPU akan tetapkan DCT pada 25 Agustus 2013,” terangnya
DCS yang akan diumumkan itu memuat gambar dan nomor parpol, serta nama-nama dan pas foto diri terbaru caleg. KPU akan meminta persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sebelum merilis DCS tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan dalam pemutahiran data saat ini, maka KPU menerjukan 550.483 orang. “KPU RI menurunkan sebanyak 550.483 pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih yang disediakan pemerintah,” ujarnya
Petugas pantarlih mendatangi rumah warga selama satu bulan, sejak Jumat (24/5) lalu. Mereka perlu memastikan keberadaan orang yang tertera dalam data pemilih, yaitu data hasil sinkronisasi daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dengan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir. KPU berharap masyarakat kooperatif dan memberikan data yang sebenar-benarnya kepada petugas pantarlih sekaligus mengawasi kinerja mereka di lapangan. “Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi DPT,” terangnya
Husni menuturkan, kualitas penyelenggaraan pemilu tahun 2014 salah satunya tergantung pada kualitas DPT. Karenanya, panitia pemungutan suara (PPS) perlu mengawasi pantarlih untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik. “Penyusunan DPS akan dimulai tanggal 10 Juni-9 Juli 2013. Kemudian DPS ditetapkan tanggal 10 Juli dan diumumkan ke publik 11-24 Juli 2013,” pungkasnya. (gam/cea)