SURABAYA- Ratusan warga di pemukiman Kelurahan Gunungsari Surabaya terancam kehilangan tempat tinggal yang dihuninya sejak puluhan tahun. Pasalnya, PT Patra Jasa selaku pemilik Singgasana Hotel mengklaim atas kepemilikan tanah milik warga seluas 14,2 hektar dan mengajukan gugatan terhadap 41 Kepala Keluarga (KK) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Sesuai Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Surabaya, PT Jasa Patra adalah pemilik tunggal,” ujar kuasa hukum PT Jasa Patra, Ngurah Anditya Ari Firnanda saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Selasa (11/6),kemarin.
Ngurah menjelaskan, gugatan tersebut diajukan kepada para tergugat karena pihak tergugat telah menduduki tanah secara tidak sah. “Selain itu ada juga tergugat yang telah memperjualbelikan tanah itu. Padahal tanah tersebut milik Hotel Singgasana. Masalahnya dulu banyak warga yang menempati tanah itu karena kami belum memiliki dana untuk menembok tanah itu. Jadi saat itu kami biarkan warga menempati tanah itu,” ujarnya.
Sekedar diketahui, awalnya PT Patra Jasa akan melakukan perluasan usaha dengan menggunakan tanah milik warga. Namun pada tahun 1975 ketika PT Patra Jasa menempati lokasi, terjadilah kesepakatan ganti rugi di kantor Kelurahan. Saat itu, muncul kesepakatan luas tanah yang diberi ganti rugi seluas 8 hektar. Namun hingga kini ganti rugi tersebut belum terealisasi, sedangkan sisanya seluas 6,8 hektar merupakan tanah eks gendon yang menjadi hak warga selaku pengelola.
Menanggapi gugatan ini, mantan Lurah Gunungsari, Abdullah Kholil saat dikonfirmasi, Selasa (11/6) mengatakan, selama ini justru PT Patra Jasa yang melakukan penyerobotan tanah yang menjadi hak milik warga. Lebih lanjut, dalam pembangunan yang dilakukan PT Patra Jasa justru memakan sebagian tanah milik warga. “Kami merasa ditipu, apalagi PT Patra Jasa mengklaim bahwa tanah itu miliknya. Ini cuma akal-akalan agar kewajiban mereka untuk memberikan ganti rugi kepada warga musnah,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, pihak tergugat saat ini sudah tidak jelas keberadaannya. Jadi tidak ada alasan bagi majelis hakim PN Surabaya untuk melanjutkan gugatan atas tanah yang terletak di belakang Hotel Singgasana itu. “Sekitar 70 persen tergugat tidak jelas keberadaannya dan bahkan ada juga yang banyak meninggal dunia. Kami sebagai ahli waris juga tidak tahu dimana mereka. Jadi sebenarnya tidak bisa gugatan ini diajukan ke persidangan,” pungkasnya. (kas)