PAMEKASAN – Diduga ada suap dalam pembuatan akta kelahiran di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan. Suap diduga dilakukan oleh salah satu oknum karyawan di kantor tersebut. Namun belum diketahui apakah penarikan itu atas kebijakan pimpinan kantor atau hanya inisiatif oknum tersebut.
Salah satu warga yang hampir terkena tarikan pungutan tidak resmi itu adalah Mulyono, warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan. Dia dimintai uang sebesar Rp 500 ribu oleh oknum berinisial N untuk pengurusan akta kelahiran.
Awalnya, Mulyono mau mengurus perubahan nama pada akte kelahiran, di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu setempat. Namun, dirinya diminta untuk menanyakan persyaratannya ke staf Dispendukcapil dan ditemui N.
Kepada warga Dusun Bicabbih itu, N menjelaskan bahwa untuk pengurusan administrasi kependudukan itu harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Namun N menawarkan jasa untuk menguruskannya asal disediakan uang sebesar Rp 500 ribu. Akta itu dijanjikan akan selesai dalam jangka waktu 15 hari.
”Karena saya masih belum punya uang, pembuatan akta itu saya tunda,” kata Mulyono.
Ia heran dengan tingginya uang yang diminta itu. Sebab, setahu dirinya, biaya pengurusan akta kelahiran tidak sampai sebesar yang diminta oknum karyawan Dispendukcapil tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mohammad Alwi mengatakan dirinya akan segera menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil karyawannya yang diduga melakukan penarikan uang di luar jalur sebenarnya itu, untuk dimintai keterangan tentang persoalan tersebut.
Sesuai peraturan yang berlaku, warga yang akan merubah nama di akte kelahiran, harus melalui ketetapan pengadilan. Kecuali bagi yang terlambat, yang saat ini sudah dibebaskan.
Sementara untuk biaya pembuatannya bervariasi yakni mulai harga Rp 200 ribu, Rp250 Ribu hingga Rp 400 ribu. Harga tersebut disesuaikan dengan jenis kesalahannya dan dibayarkan di Pengadilan Negeri atau melalui bank yang sudah ditunjuk.
“Dispendukcapil hanya menfasilitasi sementara nilai yang harus dibayar, berdasar penetapan pengadilan. Pembayarannya juga dilakukan di pengadilan atau bank yang sudah ditunjuk,” kata Alwi.
Ketua Komisi A DPRD Pamekasan, Suli Faris, pimpinan Dispendukcapil segera melakukan penataan dengan mengevaluasi karyawannya. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan memanggil oknum karyawan di instansi tersebut untuk dilakukan klarifikasi.
Suli meminta masyarakat, agar melakukan pengurusan administrasi kependudukan melalui jalur yang sebenarnya. Hal itu agar untuk menghindari adanya suap yang dimungkinkan terjadi.
“Yang bisa menghapus tradisi suap adalah masyarakat sendiri. Kebiasaan untuk menempuh jalur cepat dalam pengurusan administrasi apapun, akan memelihara tradisi suap,” katanya. (awa/muj/rah)