TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur berencana memediasi konflik antara warga dengan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), terkait aktivitas eksplorasi tambang emas di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko.
Kabid Pertambangan, Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindagtamben) Kabupaten Trenggalek, Priaji Antono, Senin mengatakan pihaknya siap untuk mempertemukan warga Desa Sumberbening dengan Bupati guna mendapatkan penjelasan langsung mengenai aktifitas PT SMN.
“Kami sudah mengagendakan untuk pertemuan itu, hal ini sesuai dengan permintaan warga untuk berdialog dengan kepala Pak Bupati, kami berharap mereka bisa mendapatkan pemahaman,” katanya.
Rencana pertemuan dengan bupati itu juga untuk meredam gejolak di masyarakat agar tidak terjadi aksi brutal yang menjurus pada tindakan kriminalitas.
“Kami tidak ingin peristiwa di Bima terjadi di Trenggalek. Makanya ke depan kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada sekitar lokasi eksplorasi, kami yakin dengan dialog tersebut warga bisa mengerti,” ujarnya.
Priaji menambahkan, protes yang dilakukan ratusan warga Desa Sumberbening, Sabtu (22/6) merupakan bentuk kekhawatiran yang berlebihan terhadap rencana pengeboran PT SMN.
Kata dia, warga banyak yang mengira eksplorasi tersebut adalah proses penambangan secara besar-besaran, padahal yang dilakukan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) itu masih sebatas meneliti kandungan emas.
“Memang benar bahwa pengeboran itu mencapai ratusan meter, tapi bukan eksploitasi. Jadi belum bisa dipastikan apakah lokasi yang dieksplorasi itu layak untuk dieksploitasi,” imbuhnya.
Dinas Koperindagtamben meminta, warga Desa Sumberbening untuk tidak terlalu khawatir dengan aktifitas PT SMN, karena proses pengeboran dipastikan tidak membahayakan terhadap warga maupun lingkungan.
Menurutnya, proses semacam ini telah dilakukan di beberapa lokasi di Trenggalek, warga yang ada di sekitar lokasi pengeboran tidak ada yang mengajukan protes maupun keberatan.
Anak perusahaan “Arc Exploration” tersebut juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat apabila dilakukan proses penambangan emas.
“Jadi PT SMN sangat terbuka, apabila masyarakat membutuhkan pekerjaan juga akan difasilitasi, selain itu mereka juga terbuka untuk diawasi,” kata Priaji.
Lebih lanjut Priaji menjelaskan, PT Sumber Mineral Nusantara telah memiliki izin resmi untuk melakukan eksplorasi sejak tahun 2005, dengan total luas konsesi yang diberikan pemerintah mencapai 30.000 hektare.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Sumberbening Kecamatan Dongko memblokade jalan masuk menuju lokasi eksplorasi PT SMN, selain itu warga juga menyegel alat berat yang akan digunakan untuk proses pengeboran.
Masyarakat khawatir, aktifitas perusahaan tersebut dapat membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan di desanya. (ant/rah)