JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bagi partai politik yang tidak melaporkan besaran dana kampanye. Langkah yang akan ditempuh penyelenggara Pemilu ini dinilai sejalan dengan peraturan yang berlaku. “Laporan awal tidak dipenuhi, parpol akan dibatalkan sebagai partai peserta Pemilu. Kalau laporan akhir tidak dipenuhi, parpol tidak menyerahkan dan ada calonnya yang terpilih, maka akan dibatalkan,” kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (18/6).
Dengan demikian, lanjut Hadar, KPU kembali mengingatkan kepada partai peserta Pemilu untuk tidak melewatkan tahap pelaporan dana kampanye ke KPU. Dia menegaskan, undang-undang sudah secara jelas mewajibkan kepada setiap partai untuk melaporkan anggaran politik atau dana kampanye kepada KPU.
Terkait dengan sanksi yang berat tersebut, jelas Hadar, partai politik diminta untuk tidak dengan sengaja atau pun alpa untuk melaporkan dana kampanye. “Ini salah satu ancaman yang paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam Pemilu kalau tidak menyerahkan laporan awal dan akhir,” paparnya.
Lebih lanjut dia menambahkan, sanksi yang tidak kalah ekstrem juga terkait dengan praktik politik uang yang berupaya menggiring publik untuk memilih salah satu partai tertentu. Bila terbukti ada calon legislatif (caleg) yang melakukan politik uang, kata Hadar, maka individu tersebut akan dibatalkan sebagai caleg, meski sudah melaporkan dana kampanye.
“Kalau persoalan money politic itu, tentu saja yang dibatalkan adalah calon per calon. Ini pastinya sebagai sanksi yang menyeramkan bagi calon anggota legislatif,” tuturnya.
Hadar menyebutkan, sanksi pembatalan kepesertaan Pemilu 2014 akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Dia mengatakan, partai politik sudah bisa menyerahkan berkas tersebut tiga bulan setelah Peraturan KPU tentang Dana Kampanye tersebut disahkan. Sejauh ini, menurut Hadar, KPU tengah mematangkan pembahasan draf peraturan KPU tersebut.
“Kalau PKPU itu selesai pada bulan Juli nanti, maka partai politik harus menyerahkan laporan awal dana kampanyenya pada bulan Oktober,” terangnya.
Berkala
Sebelumnya, Anggota KPU lainnya, Ida Budhiati menjelaskan, KPU akan secara berkala meminta laporan dana kampanye kepada peserta Pemilu. Dalam draf PKPU memang tertera bahwa selama tiga bulan sekali partai politik wajib melaporkan dana kampanyen.
Ida menerangkan, saat ini partai mempunyai tiga kewajiban, yakni harus melakukan pembukuan dana kampanye, mencatat sumbangan dan mencatat pengeluaran. Kewajiban kedua, lanjut dia, menyampaikan laporan awal dana kampanye dan yang ketiga adalah menyampaikan laporan akhir.
“Sebagaimana penjelasan di KPU, itu merupakan spirit untuk lebih mewujudkan transparansi dan akuntabilitas. Untuk itu KPU meminta kepada partai politik sebelum sampai pada laporan akhir itu menyampaikan laporan secara periodik,” katanya.
Laporan periodik menurut Ida, yakni terhitung setiap triwulan, terhitung sejak peraturan KPU ditetapkan. Sedangkan, KPU menargetkan peraturan tersebut bisa ditetapkan akhir bulan Juni 2013. “Jadi kita targetkan akhir bulan Juni ini sudah ditetapkan, sehingga tiga bulan kemudian pada bulan September itu adalah triwulan pertama. Kemudian Desember itu triwulan kedua dan pada Maret itu triwulan ketiga,” paparnya.
Sementara itu, pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), J Kristiadi menilai, KPU wajib memberikan sanksi tegas kepada setiap calon anggota legislatif yang tidak mau melaporkan dana kampanyenya. Pasalnya, kata Kristiadi, laporan dana kampanye menjadi salah satu indikasi terwujudnya pelaksanaan Pemilu yang bersih. “Tidak pernah ada sanksi kepada caleg atau parpol yang tidak melaporkan dana kampanyenya,” kata Kristiadi sembari mengatakan, tanpa adanya sanksi tegas dari KPU justru akan melatih para calon anggota legislatif untuk menjadi koruptor. (gam/bud)