• Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Satu Hati untuk Bangsa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Jawa Timur
  • Madura
    • All
    • Bangkalan
    • Pamekasan
    • Sampang
    • Sumenep
    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

    Area Kota Bangkalan Ada Pemadaman Listrik, Cek Lokasinya

    Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Fauzi Didapuk sebagai Pengurus MUI Jawa Timur

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bupati Bangkalan Imbau Warga Tak Buang Sampah di Selokan

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    • Bangkalan
    • Sampang
    • Pamekasan
    • Sumenep
  • Politik
    • Pilpres
    • Pileg
    • Pilkada
    • Pilkades
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
No Result
View All Result
Satu Hati untuk Bangsa
No Result
View All Result
  • News
  • Madura
  • Politik
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pamanggi
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Wisata
Home News Nasional

UU Pengembalian Aset Negara Butuh Segera Diterbitkan

Koran Madura by Koran Madura
19/06/2013
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA-Pemerintah dan DPR diminta berinisiatif membentuk undang-undang (UU)  yang mengatur perlindungan dan pengembalian aset negara.  UU tersebut akan memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan otoritas keuangan untuk bekerja maksimal dalam mengembalikan keuangan Negara. “Sekarang ini PPATK memiliki beberapa persoalan yang perlu dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Salah satunya adalah sosialisasi perlunya undang-undang pengembalian aset negara,” kata Kepala PPATK, Muhammad Yusuf  Selasa (18/6).

Menurut dia, pembentukan UU ini sangat diperlukan.  Hal ini mendung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi. “Misalnya kasus Irjen DS (Djoko Susilo), kasus Elnusa senilai 100 miliar rupiah, kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan 74 miliar rupiah,” imbuh dia.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng PPATK melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (money laudring) dan pendanaan terorisme. Kerjasama kedua institusi ini meliputi pertukaran informasi, penyusunan ketentuan hukum dan pedoman, koordinasi pemeriksaan, edukasi dan sosialisasi, hingga melakukan riset dan pengembangan sistem teknologi informasi.   “Soal pertukaran informasi, atas dasar inisiatif sendiri dan permintaan PPATK, maka OJK dapat memberikan informasi ke PPATK mengenai hasil tugas dan kewenangan OJK,” ujar  Ketua OJK, Muliaman Hadad di Jakarta, Selasa (18/6).

Sementara itu, lanjut dia, kerjasama di bidang penyusunan hukum akan dipublikasikan dalam bentuk permintaan saran dari masing-masing pihak. “Di bidang audit, OJK dan PPATK saling berkoordinasi dalam rangka audit kepatuhan atas kewajiban pelaporan PJK oleh OJK dan audit khusus yang dilakukan PPATK,” ujar Muliaman.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Serukan Dukungan, Hardjuno Wiwoho: Tak Ada Lagi Alasan Menunda RUU Perampasan Aset

Puan Dorong Adanya Warning System di Ruang Publik untuk Atasi Maraknya Kasus Kekerasan Seksual

Perempuan Terjerat Pinjol, Puan Dorong Akses Financial yang Aman dan Ramah

Bereskan Gaji dan Pesangon Eks-Karyawan Leces, Kanang Usul Panggil Menkeu dan MenBUMN

Muliaman menambahkan, kerjasama di bidang edukasi dan sosialisasi akan lebih fokus memberi pemahaman kepada PJK dan lembaga jasa keuangan. “OJK dan PPATK akan melakukan pendidikan dan pelatihan secara mandiri maupun secara bersama-sama. Selain itu, kami juga bisa saling memberi tugas kepada masing-masing pegawai di dua institusi ini,” tutur dia.

Muliaman mengaku akan membawa institusi Pusat Kajian Anti Pencucian Uang  (PK-APU) ke dalam organisasi OJK.  PK-APU merupakan organisasi yang terbentuk atas kerjasama BI dan PPATK. Namun saat ini pusat kajian yang ada di bawah kendali BI tersebut tidak berjalan optimal  karena ada sejumlah kendala yang harus dihadapi terkait dengan upayanya menciptakan industri keuangan yang kondusif. “Usaha BI dan PPATK untuk mencegah dan memberantas money laundering melalui PK-APU tidak berjalan efektif.  Karena itu, kami berkeinginan membentuk pusat-pusat anti money laundering, karena yang ada selama ini sedikit mengalami hambatan. Kami akan mencari cara agar pusat riset ini bisa membantu otoritas dalam menumbuhkan awareness di masyarakat,” imbuh dia.

Seperti pembentukan PK-APU antara BI dan PPATK, menurut Muliaman, lembaga riset ini juga akan menggandeng lembaga akademik. “Kami akan mendorong sejumlah universitas untuk bekerja sama di sini, seperti Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bekerja sama dalam terbentuknya pusat riset sebelumnya,” terang Muliaman.

“Waktu zaman Pak Yunus Husein (Kepala PPATK sebelumnya), bersama saya waktu sebagai Deputi Gubernur BI, sudah ada usaha-usaha mencegah dan memberantas pencucian uang. Sekarang ini, OJK bersama Kepala PPATK yang baru (Muhammad Yunus) akan mengevaluasi lagi pusat kajian ini dan akan memaksimalkan perannya di OJK,” kata Muliaman.,”  pungkas dia. (gam/bud)

Next Post

Tak Lapor Dana Kampanye, KPU Bakal Coret Parpol

Leave Comment

Trending

  • Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    Hingga April 2025, Disnaker Sebut Ada 734 Lowongan Kerja Tersedia di Sumenep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tuduhan Ada Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja, Kangean Energy Indonesia Pastikan Tempuh Jalur Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Laporan Khusus

  • All
  • Lapsus

Pasca Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Sumenep Terendam Banjir

Pemadaman Listrik di Area Bilaporah Bangkalan Ganggu Usaha Rumahan

BBQ Seru di Akhir Pekan, Myze Hotel Sumenep Tawarkan Promo Spesial

Banjir Terjang Pamekasan, 1 Desa dan 6 Kelurahan Terendam

Kronologi Penangkapan Dua Warga Sumenep Diduga Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Dua Warga Sumenep Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ini

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi

No Result
View All Result
  • Koran Madura Channel
  • Relung Hati
  • Oh Ternyata
  • Neter Kolenang
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Lapsus
  • Opini

© 2024 Koran Madura - Hak Cipta Dilindungi