TRENGGALEK – Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi WR menggelar mediasi tertutup konflik pertambangan emas di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko, dengan melibatkan pihak-pihak yang bersengketa, yakni perwakilan warga, PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), dan pihak Perhutani.
Mediasi yang berlangsung mulai pukul 10.00-12.00 WIB tersebut digelar di paviliun rumah dinas bupati.
Awalnya mediasi dilakukan terbuka, namun menjelang dimulainya mediasi, bupati memerintahkan staf keamanan pendopo untuk menutup pintu ruangan tempat pertemuan.
Tidak ada penjelasan resmi dari Bupati Mulyadi terkait penutupan ruangan pertemuan maupun hasil mediasi yang dia lakukan tersebut.
Namun, salah seorang perwakilan warga Desa Sumberbening menyatakan mediasi menemui jalan buntu. Warga tetap menolak aktivitas penambangan emas oleh PT SMN dan perhutani, sebaliknya PT SMN bersikukuh tetap akan melanjutkan kegiatan eksplorasi dengan alasan telah memegang izin pertambangan.
“Pertemuan ini sama sekali belum menghasilkan apa-apa, kami tetap menuntut penghentian eksplorasi, kemudian pihak PT SMN sendiri juga bersikukuh untuk melaksanakan,” ungkap juru bicara warga Desa Sumberbening, Yusuf Alhamdani.
Menurutnya rencana kegiatan ekplorasi tambang emas melalui pengeboran tersebut hanya akan berdampak buruk terhadap lingkungan. Selain itu, lanjut Yusuf, proses yang akan dilakukan PT SMN juga mengancan sumber air yang ada di desa sekitar, mengingat lokasi pengeboran berada di kawasan hutan.
Penolakan warga itu juga didasarkan pada beberapa pengalaman yang terjadi di beberapa lokasi eksplorasi sebelumnya. Pihaknya menuntut anak perusahaan “ARC Exploration” itu segera angkat kaki dan memindahkan seluruh peralatan yang didatangkan ke lokasi pengeboran.
“Kami tidak ingin sampai terjadi ekploitasi, terlebih apabila dijadikan tambang terbuka, hal ini dengan tegas kami tolak. Pertambangan justru akan merugikan warga,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), Max mengaku belum bisa memenuhi tuntutan warga untuk menghentikan seluruh rencana pengeboran.
Menurutnya proses eksplorasi dengan cara pengeboran merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang izin usaha pertambangan, sebelum melakukan eksplorasi.
“Khusus di Sumberbening ini kami sama sekali belum melakukan pengeboran, karena alat-alat juga baru saja didatangkan, sehingga kami rasa kehawatirkan itu terlalu berlebihan,” kilahnya.
Pihaknya menjamin tidak akan ada kerusakan yang timbuk akibat ekplorasi tersebut, bahkan apabila terjadi kerusakan lingkungan, PT SMN siap untuk bertanggung jawab. (ant/rah)