SUMENEP – Marsiyati (33) tampak tertegun saat Ketua Majelis Hakim, Eny Sri Rahayu, Selasa (16/7), membacakan amar putusan sidang. Majelis hakim memvoni Marsiyati bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun.
Vonis Pengadilan Negeri (PN) Sumenep lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 7 tahun penjara.
Lebih rendahnya vonis majelis hakim didasarkan pada beberapa alasan. Salah satunya, Marsiyati selama persidangan berlaku baik, mengakui perbautan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya. Terlebih lagi, Marsiyati masih memiliki tanggungan seorang anak. Dan sebelum kejadian Marsiyati sering mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya, Hasanah Riyadi (35).
Majelis hakim juga mempertimbangkan isi flash disk yang pernah diserahkan oleh Marsiyati. Di dalam flash disk itu berisi foto, video serta rekaman pembicaraan korban dengan istri sirinya.
Menanggapi putusan tersebut, Risvandi, penasehat hukum Marsiyati mengatakan masih pikir-pikir untuk melayangkan gugatan. Sebab, menurutnya, Marsiyat masih akan berkonsultasi dengan pihak keluarga untuk mempertimbangkan vonis hakim yang telah dijatuhkan atas perbuatanya.
“Kami masih pkir-pikir, klien kami masih akan berkonsultasi dengan pihak keluarga” ungkapnya.
Sedangkan majelis hakim mengatakan memberi waktu satu minggu untuk menerima jawaban dari Marsiyati maupun penasehat hukumnya terkait vonis 4 tahun penjara yang telah diputuskan. Jika dalam satu minggu tidak ada jawaban dari Marsiyati, majelis hakim memutuskan vonis yang telah ditetapkan telah berkekuatan hukum tetap.
“Kamu punya waktu satu minggu untuk memberikan jawaban atau sanggahan, jika dalam satu minggu tidak ada jawaban maka putusan ini dinyatakan sah,” ujar Ketua Majelis Hakim Eny Sri Rahayu, yang didampingi dua anggota hakim yakni Isdaryanto, SH. Dan juga Widodo Hariyawan, SH. usai membacakan putusan.
Mendengar keterangan majelis hakim, Marsiyati lebih tenang dari sebelumnya, karena yang bersangkutan merasa masih punya kesempatan untuk berembuk dengan keluarganya maupun pengacaranya.
Namun tangis Marsiyati tidak terbendung saat anak semata wayangnya tiba-tiba memeluk dan menangis seolah tidak ikhlas melepas kepergian ibunya, ketika Marsiyati hendak di giring dari tahanan menuju mobil tahanan Kejari Sumenep.
Isak tangis pun mengema di depan ruang tahanan saat seluruh famili Marsiyati turut menangis tidak tega melihat kepergian Marsiyati.
Sebelumnya, pada bulan Februari 2013, Marsiyati (33) memutilasi kelamin suaminya menggunakan arit higga tersisa satu sentimeter. Akibatnya, korban mengalami cacat seumur hidup dan tidak bisa lagi melakukan hubungan intim.
Sedangkan potongan kelamin korban hingga saat ini masih misterius. Marsiyati tega memotong kelamin suaminya setelah tidak kuat menahan beban batin akibat suaminya menikah siri dengan wanita lain. (edy/mk)