PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada 2013 mulai mencanangkan wajib belajar 12 tahun, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat di daerah setempat.
“Kami mohon dukungan dari semua tentang program wajib belajar 12 tahun ini,” kata Bupati Pamekasan Achmad Syafii dalam acara safari Ramadhan di pendopo Kecamatan Larangan, Selasa malam.
Menurut bupati, pencanangan program wajib belajar 12 tahun oleh pemkab ini merupakan yang pertama kali di Madura, dan belum ada kabupaten lain yang mencanangkan program itu.
Ia lebih lanjut menjelaskan, selain untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) warga Pamekasan, pencanangan wajib belajar 12 tahun ini juga sebagai program perioritas pemkab Pamekasan yang menjadikan pendidikan sebagai program pembangunan utama di wilayah itu.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Pamekasan terkait pencanangan program wajib belajar 12 tahun ini dan kami minta Disdik Pamekasan bisa melaksanakannya,” kata Achmad Syafii.
Selain itu, sambung dia, program wajib belajar 12 tahun yang dicanangkan pemkab mulai tahun pelajaran 2013-2014 ini sebagai bentuk program penunjang pemkab Pamekasan atas program pemerintah pusat.
Disamping itu, kata dia, program wajib belajar 12 tahun ini juga dimaksudkan untuk menyambut program pemerintah Provinsi Jatim pascaoperasional Jembatan Suramadu.
Bupati mengatakan, sosialisasi tentang pencanangan rencana wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Pamekasan ini untuk pertama kali kepada masyarakat memang dilakukan melalui acara safara Ramadhan untuk kalangan terbatas dan selanjutnya kepada masyarakat umum di Pamekasan.
Pemkab, kata dia, juga akan berupaya mengalokasikan anggaran khusus untuk program wajib belajar 12 tahun ini, termasuk konsep pelaksanaan di lapangan.
“Yang jelas, konsep utuh tentang program wajib belajar 12 tahun ini nantinya akan disampaikan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan Pamekasan sebagai tim teknis pelaksana di lapangan,” katanya menambahkan.
Bupati Achmad Syafii lebih lanjut menambahkan, dengan adanya program wajib belajar 12 tahun ini, maka pemerintah kabupaten Pamekasan nantinya juga berkewajiban untuk membebaskan biaya pendidikan terutama bagi yang tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan tingkat SMA dan yang sederajat. (ant/mk)