PAMEKASAN – Sesudah mendapatkan protes dari sejumlah kalangan karena dinilai lamban bertindak atas pelanggaran PKPU/15/2013, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pamekasan akhirnya berjanji akan menertibkan paksa semua alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan tersebut.
Ketua Panwaslu Pamekasan, Moh. Zaini mengaku saat ini dirinya sudah memberikan waktu selama tiga hari, kepada semua partai politik, untuk menurunkan sendiri baliho parpol yang melanggar ketentuan PKPU.
Jika batas waktu yang sudah ditentukan oleh panwaslu tidak dihiraukan oleh parpol, maka pihaknya sudah merekomindasikan Pol PP Pamekasan agar melakukan penertiban. ”Kami hanya mengeluarkan rekomendasi, sementara yang berhak melakukan penertiban tetap Pol PP,” ucapnya.
Disinggung soal keterlambatan penertiban, Zaini berdalih tidak ada keterlambatan dalam melakukan penertiban terhadap alat peraga caleg. Melainkan panwaslu berhati-hati dan mengikuti tahapan dan selanjutnya melakukan tindakan. ”Semua tugas tersebut harus terencana dengan baik, sehingga hasilnya akan baik pula,” jelasnya.
Disamping itu, panwaslu juga masih menunggu penetapan zona yang dikeluarkan oleh KPU Pamekasan dan Pemerintah yang dikuatkan dalam Perbub. ”Penetapan zona ini juga terlambat, sehingga penertiban harus diundur,” dalihnya.
Sebelumnya, penertiban alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar di Kabupaten Pamekasan, sampai kini masih belum memperoleh kepastian. Penertiban itu tampaknya sengaja diulur-ulur.
Hasil rapat koordinasi (rakor) Panwaslu, staf KPU, Satpol PP, dan Polres Pamekasan di ruang Sekdakab Pamekasan, Selasa (12/11), hanya memutuskan untuk melakukan penertiban setelah KPU menyurati partai politik (parpol) peserta pemilu untuk melakukan penertiban atau pemindahan sendiri dengan tenggat waktu selama 3 x 24 jam setelah menerima surat dari KPU. Padahal hal tersebut sudah dilakukan pada awal September lalu.
Anggota Divisi Tindak Lanjut dan Penindakan Hukum Panwaslu Pamekasan, Sapto Wahyono mengatakan belum bisa menerbitkan rekomendasi penertiban kepada Satpol PP untuk menertibkan alat peraga yang melanggar. Pihaknya masih akan menunggu langkah KPU untuk menyampaikan surat seperti yang disepakati dalam rakor.
“Keputusan rakor, penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan setelah KPU menyurati parpol untuk menertibkan sendiri dengan tenggat waktu 3 x 24 terhitung sejak surat itu diterima parpol. Penyampaian suratnya harus dilakukan secepatnya oleh KPU sesuai keputusan rakor,” katanya.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang menunda penertiban rekomendasi penertiban versi Panwaslu. Yaitu tidak adanya SK zona kampanye yang spesifik dan keputusan rakor kemarin yang memutuskan agar KPU menyurati parpol untuk menertibkan sendiri.
Semula Sapto menyatakan akan segera menyampaikan rekomendasi ke Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye sesuai ketentuan umum yang diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2013. Seperti alat peraga yang melebihi ukuran, baliho perorangan, dan alat peraga yang dipasang di kantor pemerintah dan pusat layanan kesehatan. Namun rencana ini kembali gagal menyusul kesepakatan baru dalam rakor.
Sementara itu, komisioner KPU Pamekasan Agus Kasiyanto yang berhalangan hadir pada rakor kemarin menyatakan pihaknya sudah menyampaikan surat teguran sebagaimana diputuskan dalam rakor itu ke masing-masing parpol peserta pemilu pada 4 September lalu. Sehingga penertiban surat itu tidak bisa dilakukan untuk kedua kalinya, karena kewenangan KPU hanya menyampaikan sekali imbauan. Kalau KPU menerbitkan surat teguran kedua sudah melampaui kewenangan.(awa/rah)