SURABAYA – Laka maut Tongas yang menewaskan 18 orang memaksa aparat kepolisian Polda Jatim mempertegas aturan. Guna menghindari kejadian serupa, kepolisian akan menindak tegas siapa saja yang menggunakan angkutan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut manusia.
“Kakorlantas menginstruksikan ke depan jangan pandang bulu dan harus ditindak tegas. Bagi siapa saja yang menggunakan kendaraan bak terbuka dan ditumpangi manusia harus tegur simpatik dengan menyetop kendaraannya kemudian penumpang diturunkan dan kalau bisa malah polisi mencarikan angkutan umum penggantinya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Minggu (29/12).
Menurut Kombes Pol Awi Setiyono, Kendaraan bak terbuka, termasuk kendaraan tidak layak untuk jadi angkutan manusia. Memang di daerah tertentu yang minim alat transportasi, kendaraan umum bak terbuka kerap dimodifikasi untuk dijadikan kendaraan yang berpenumpang manusia. Namun hal ini harus mengantongi izin terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk kondisi lalu lintas di Jatim yang tergolong padat, hal ini sangat berbahaya.
“Kalau propinsi Jawa Timur sendiri saya rasa masyarakatnya sudah lumayan maju apalagi soal transportasi umum. Jadi kalau kendaraan bak terbuka ini memang tidak layak untuk jadi angkutan bagi manusia,” tambahnya.
Mobil pick up yang terlibat kecelakaan maut ini, kata Awi, seperti hasil penyelidikan terakhir berpenumpang 31 orang yang terdiri dari 29 orang dewasa dan dua orang anak-anak.
“Ini kami sebut membahayakan nyawa sejak awal karena mobil bak terbuka ini berpenumpang puluhan orang yang memang sebenarnya bukan peruntukannya,” tandasnya.
Sementara itu, berkas kasus kecelakaan maut di Tongas, akan di SP3-kan atau dihentikan karena sopir mobil pick up yang ditetapkan sebagai tersangka telah meninggal dunia.
“Secara prosedural memang benar kalau berkas perkara akan di SP3-kan jika tersangka meninggal dunia. Tapi prosedur secara administratif tetap akan dilakukan,” kata Kombes Pol Awi Setiyono.
Secara administratif tetap dilakukan olah TKP, penyidikan dan penyelidikan sampai berkas perkara kasus kecelakaan maut ini tuntas.” Jika berkas selesai maka kita tidak bisa ajukan JPU ke Pengadilan karena tersangka meninggal dunia,” tambahnya.
Namun di akhir bisa disimpulkan sementara jika kecelakaan lalu lintas ini terjadi akibat human error.” Dari hasil itu akan jadi bahan evaluasi ke depan jika nantinya terjadi masalah atau kasus yang sama,” tambahnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, kecelakaan maut yang menewaskan 18 orang, 13 luka berat dan 2 luka ringan di Tongas Probolinggo, Sabtu (28/12/2013) ditemukan fakta jika sopir mobil pick up dengan sengaja melanggar rambu marka garis panjang tidak terputus. Selain itu saat dilakukan penyelidikan, terakhir pick up berada di posisi roda gigi ke-4.
Pengemudi pick up nopol B 2625 XCU, Slamet, diperkirakan melaju kencang, dan tidak melakukan pengereman sesaat sebelum kecelakaan. Diduga karena ingin menyalip 3 kendaraan di depannya, si sopir justru tancap gas.
Selain itu, Slamet juga dinilai membahayakan karena mengangkut 31 manusia menggunakan kendaraan barang.
Menurut kesaksian Paiman sopir truk gandeng, pick up mendahului tiga kendaraan lain yakni bus, colt diesel dan mobil station. Awalnya pick up berusaha mengikuti mobil Avanza di depannya. Avanza berhasil menyalip sedangkan pick up, tidak berhasil dan mengalami tabrakan frontal dengan truk gandeng.(ddy)