JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengembalikan surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Gede Pasek Suardika dari keanggotaannya di DPR. Pasalnya, surat permintaan PAW itu hanya ditandatangani oleh Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Syarif Hasan. Padahal, sejatinya, surat seperti itu seharusnya ditandatangai ketua umum.
Dalam hal ini, kata Wakil Ketua Majelis Tinggi Demokrat itu, surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat. “Ketua Harian secara AD/ART partai memang bisa berbagi peran dengan Ketua Umum. Tapi itu hanya untuk urusan di internal partai saja. Kalau untuk (dokumen) formal, misalnya, pencapresan, caleg, penggantian ketua komisi dan anggota (DPR), itu harus (tanda tangan) Ketua Umum,” ujar Marzuki di Jakarta, Minggu (26/1).
Menurut Marzuki, adanya pengembalian surat PAW ke Partai Demokrat bukan berarti ada pelanggaran. Pengembalian itu juga tidak terkait penilaian pribadinya soal ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan Pasek. Langkah itu, kata dia, dilakukan demi ketertiban dalam administrasi ketatanegaraan. “Ini soal kewenangan yang tanda tangani surat. Karena sesuai undang-undang, (surat PAW) ini terkait Ketua Umum dan Sekjen,” kata bakal capres Partai Demokrat itu.
Pasek memutuskan untuk melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) sebelum menempuh jalur hukum. Dua orang itu yang menandatangani surat pemecatan Pasek. Menurut Sekjen Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu, pemecatannya melanggar aturan.
Fraksi Partai Demokrat telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Jenderal DPR terkait keputusan pemecatan Pasek dari keanggotaan DPR. Sekjen DPR Winantuningtyastiti mengatakan, di dalam surat itu tertera alasan pemecatan Pasek, yakni pelanggaran kode etik.
Sebelum dipecat, Pasek sudah lebih dulu mendapat sanksi setelah memutuskan bergabung ke ormas PPI besutan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Jabatan Pasek sebagai Ketua Komisi III DPR saat itu dicopot dan digantikan oleh Pieter C Zulkifli.
Setelah tak lagi menjadi ketua, Pasek tetap dipertahankan di Komisi III DPR. Namun, pada awal Januari 2014, Pasek kembali dipindah ke Komisi IX. Tak berlangsung lama, Pasek akhirnya dipecat.
Jumat pekan lalu, Gede Pasek Suardika meminta elite Demokrat, khususnya Pramono Edhie Wibowo yang juga adik ipar SBY, untuk tidak mengadu domba antara dirinya dengan Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Jero Wacik. Mantan KSAD itu menilai Pasek sebagai orang tak tahu terima kasih karena berniat melayangkan somasi karena dipecat sebagai anggota partai dan anggota DPR.
Pasek mengaku sangat terganggu dengan pernyataan Pramono Edhie yang mencampuri terlalu jauh kasus pemecatannya tanpa diimbangi dengan penguasaan aturan di internal Partai Demokrat. Pasek mengimbau Pramono fokus dengan urusannya untuk mendongkrak elektabilitasnya sebagai peserta Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. “Jangan ngadu domba, Pak Pramono Edhie lebih baik fokus naikkan elektabilitas sebagai capres saja. Saya dengan Pak Jero Wacik baik-baik saja,” kata Pasek.
Pasek juga menyindir Syarief Hasan yang dianggapnya tak paham regulasi di Partai Demokrat terkait pemecatan terhadap dirinya karena dilakukan tanpa klarifikasi dan alasan yang kuat. Pasek meminta Syarief fokus pada kasus dugaan korupsi di Kementerian Koperasi dan UKM yang disinyalir melibatkan anggota keluarganya. “Saya ini cuma satu orang, ngapain diurusi. Lebih baik urusi (kasus) videotron, pusdiklat, dan (pengadaan) lift yang disinyalir melibatkan anak atau handai taulannya,” ujar Pasek.