PAMEKASAN: Semakin mendekati wakktu pemilihan legislatif (pileg), calon anggota legislatif (caleg) semakin giat dalam mempromokan dirinya. Hal itu terlihat dari jumlah hasil penertiban alat paraga kampanye (APK) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan yang sudah mencapai enam ratusan APK selama 6 hari.
APK yang kini ada di kantor Satpol PP itu belum dihitung dengan APK yang telah ditertibkan pada tahun 2013 lalu. Jika dihitung dengan sebelumnya, diperkirakan sudah ada ribuan APK yang telah ditertipkan oleh Satpol PP setempat,kata Kasi Penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Pemkab Pamekasan, Moh. Yusuf Wibiseno.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi terbaru dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) setempat, penertiban terhadap APK yang melanggar akan terus dilakukan. “Sejak Jumat (31/1) hingga saat ini sudah ada sekitar enam ratus APK yang kita tertibkan. Dari berbagai jenis ukuran mulai besar hingga kecil. Jumlah itu akan lebih banyak lagi karena kita masih belum menyelesaikan di semua kecamatan,” katanya.
Jumlah yang telah didapat itu merupakan penertiban dari tujuh kecamatan yaitu Kecamatan Pademawu, Galis, Tlanakan, Pegantenan, Pakong, Proppo, dan Palengan. Diakuinya penertiban APK dalam satu kecamatan itu berlangsung lama karena APK yang melanggar sangat banyak.
Sesuai dengan yang telah dijadwalkan, penertiban APK melanggar aturan akan dilakukan di semua kecamatan. Kemarin (5/2) Satpol PP melakukan penertiban di Kecamatan Larangan, hari ini di Kecamatan Waru dilanjutkan ke Kecamatan Pasen, Batu Marmar, yang terakhir hari Senin (10/2) di Kecamatan Kota.
Dari temuannya di lapangan, banyak APK yang sengaja ditempatkan pada halaman warga untuk menghindari penertiban, karena dalam aturan itu yang dilarang hanya pada tempat umum. Sehingga pihaknya harus melakukan pendekatan terhadap warga yang halamannya terdapat APK.
APK yang telah ditertibkan itu ada yang dipaku di pohon, ada yang digantung, pasangan dengan menggunakan penguat dari bambo. Dan bermacam-macam jenis, mulai dari banner, spanduk, dengan berbagai ukuran.
Khusus yang ada di halaman warga itu, tambah Yusuf, pernetibannya harus seizin pemilik rumah karena memang ada sebagian APK itu pasang tampa seizin pemilik rumah. Namun karena mereka takut sehingga APK itu dibiarkan. “Pemilik APK pintar menghindar, agar tidak ditertibkan ada yang di halaman warga yang rumahnya menghadap langsung ke jalan. Kita tanya kepada pemilik rumah APK itu sudah diizikan atau tidak, kalau tidak kita minta untuk dibongkar atau kita yang tertibkan,” ungkapnya.