BANGKALAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menemukan banyak partai dan calon legislatif peserta pemilu melakukan pelanggaran pada pemasangan alat peraga kampanye. “Kami telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan agar menindaklanjuti temuan pelanggaran itu,” kata Ketua Panwaslu Bangkalan Siti Zahra Ira, Kamis.
Ia menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu dan panitia pengawas kecamatan (panwascam) selama ini, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di wilayah itu, hampir di semua kecamatan.
Zahra Ira menjelaskan dalam surat yang dikirim ke KPU itu pihaknya meminta agar institusi itu melakukan tindakan tegas kepada partai politik peserta pemilu yang melakukan pelanggaran itu.
“Ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 dan Perda Kabupaten Bangkalan yang menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga tidak dipaku di pohon, sementara yang kami temukan sangat banyak, termasuk di tiang listrik dan tiang telepon,” katanya.
Berdasarkan data di Panwaslu Bangkalan, jumlah alat peraga kampanye milik calon legislatif yang dipajang melanggar ketentuan sebanyak 36 alat peraga, tersebar di 18 kecamatan.
Dari jumlah itu, terbanyak di Kecamatan Kamal, yakni sebanyak tujuh titik, lalu di Kecamatan Blega sebanyak enam titik. Tidak hanya alat peraga calon legislatif, Panwaslu Bangkalan juga menemukan adanya alat peraga kampanye yang juga melanggar dari calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Kalau DPD yang kami temukan di lapangan ada empat, yakni di Kecamatan Bangkalan, Kwanyar, Galis, dan Kecamatan Blega,” terang Zahra Ira.
Sementara alat peraga milik partai politik yang melanggar aturan kampanye, menurut catatan Panwaslu tersebar di 179 titik dengan jumlah terbanyak di Kecamatan Kamal, yakni sebanyak 45 titik, lalu di Kecamatan Socah sebanyak 40 titik, dan di Kecamatan Blega sebanyak 34 titik.
“Kalau ditotal semuanya sebanyak 219 alat peraga yang pemasangannya melanggar ketentuan,” katanya.
Sementara calon pemilih di Kabupaten Bangkalan yang berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilu legislatif kali ini sebanyak 955.998 orang.
Pemilihan umum calon legislatif di Kabupaten Bangkalan akan digelar di 2.557 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 281 desa/kelurahan di 18 kecamatan.