PAMEKASAN – Komisi D DPRD Pamekasan menilai Pemerintah Kabupaten Pamekasan belum optimal mengelola Islamic Center di Jalan Panglegur. Pemanfaatan gedung mewah tersebut masih kalah bila dibandingkan dengan pengelolaan gedung lainnya seperti Gedung Serba Guna, Gedung Bakorwil 1V Madura, dan Gedung PKPN Pamekasan.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Pamekasan, Juhaini, hal itu disebabkan kurangnya promosi pemanfaatan gedung yang hanya ada satu-satunya di Madura itu. Akibatnya, target agar gedung tersebut dapat menyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan, tidak sepenuhnya berhasil.
Juhaini menambahkan Gedung Islamic Center, selain sebagai simbol Kabupaten Pamekasan sebagai kota agamis, juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan bagi PAD dari sisi penyewaan gedung.
Bagian Kesejahteraan Rakyat, sebagai penanggungjawab pengelolaan gedung itu, kata Juhaini, seharusnya lebih kreatif dalam mempromosikan agar masyarakat mengenalnya.
Selain pemanfaatannya yang kurang maksimal, perawatan gedung tersebut juga kurang baik. Di beberapa bagian sudah terlihat rusak termasuk beberapa bagian plafonnya. Padahal, pemerintah setempat telah menganggarkan dana yang cukup sebagai biaya operasional, termasuk untuk perawatannya.
Tahun lalu, jelas Juhaini, melalui APBD perawatan gedung tersebut dianggarkan sebesar Rp 414 juta. Tahun ini, pemerintah setempat juga kembali menganggarkan biaya perawatan dengan alokasi dana yang juga cukup besar.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Amirus Sholeh menyatakan perolehan PAD dari persewaan gedung Islamic Center tahun lalu melebihi dari yang ditargetkan. Sayangnya dia tidak bisa menyebutkan nilai PAD yang diperoleh dari gedung tersebut. “Yang pasti, yang kami peroleh dari gedung tersebut melebihi yang ditargetkan,” katanya.
Ketua Lembaga Pengkajian Kebijakan Daerah (LPKD) Pamekasan, Sodiq al Fajri mengatakan dana perawatan itu diantaranya untuk pengadaan sarana dan prasarana sebesar Rp 200 juta dan anggaran pemeliharaan rutin gedung sebesar Rp 175 juta. Namun dana-dana tersebut sampai saat ini tidak jelas penggunaannya.
”selain dana tersebut masih ada dana sisa tahun 2012 lalu yang tidak terpakai sebesar Rp 95 juta. Dana itu juga tidak jelas kemana peruntukannya pada tahun 2013 kemarin,” terang Sodiq.
Lebih lanjut Shodiq menambahkan, selain tidak jelasnya penggunaan anggaran opersional, gedung itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya sebagai gedung pusat kajian keislaman. Justru gedung itu menjadi kantor sementara Kejaksaan Negeri (Kejari), Kantor Cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kantor Lembaga Penggkajian dan Penerapan Syariat Islam (L2SI) serta ditempati kegiatan respesi pernikahan dan wisuda mahasiswa.