JAKARTA-Aroma persekongkolan kekuasan dibalik rencana pemerintah membiayai dana saksi partai politik di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2014 terendus. Untuk itu, masyarakat diminta bersikap kritis agar jangan sampai pemanfataan APBN ini merugikan kepentingan public. “Dengan logika sederhana pembiayaan saksi parpol sudah dapat dibaca sebagai sebuah persengkongkolan kekuasaan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan di Jakarta, Minggu (2/2).
Menurut Ray, pemunculan usulan dana saksi ke parpol yang dibiayai APBN sebesar Rp 658, 03 miliar sangat mengejutkan publik. Dana sebesar itu ujarnya dialokasikan untuk membiayai saksi dari 12 parpol peserta Pemilu dan tiga parpol lokal.
Masing-masing parpol kecipratan sebesar Rp 54,56 miliar dan rencananya dana itu akan disalurkan ke parpol melalui Bawaslu RI.
Ironisnya, DPR dan Pemerintah kata Ray, sepakat saksi parpol dibiayai negara untuk mengurangi kecurangan pada Pemilu.
Publik kata Ray tidak percaya sebab usulan mata anggaran diusulkan dan disepakati begitu saja oleh penguasa dan partai pendukung di parlemen. “Dana itu bukan untuk kepentingan publik dan tidak dapat dijustifikasi dengan dalil apapun,” katanya.
Apalagi selama ini ujarnya, parpol tertutup, korup dan ditongkrongi pucuknya oleh kekuasaan kroni. Bahkan parpol belum pernah terbukti akuntabel terhadap publik, terutama mengelola dana publik yang besar dan selama ini keuangan parpol sulit diakses.
Secara terpisah, politisi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan keputusan pemerintah membiayai saksi parpol pada Pemilu 2014 telah menjadi polemik berkepanjangan. Pasalnya, ada sebagian partai yang secara tegas menolak wacana tersebut, sementara partai lainnya setuju. “Ini akan menyebabkan problem yang serius setelah pemilu,” ujar politisi Partai Golkar, Priyo di Hotel Kartika Chandra, Jlan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (2/2).
Daripada nantinya menimbulkan kekacauan, menurut hemat Priyo, sebaiknya dana tersebut dibatalkan saja. Sebab jika tetap dilanjutkan, ia khawatir yang menerima dana saksi jadi bahan olok-olokan yang menolaknya. “Anjuran saya sebagai wakil ketua DPR yang membawahi pemerintahan dalam negeri adalah dibatalkan saja dana saksi itu,” tekan Priyo.
Dengan begitu, sikap setiap partai akan sama terkait dana saksi yang dikumpulkan dari caleg dan kas internal partai. Karena toh, lanjut Priyo, peruntukkan dana saksi untuk kepentingan parpol dan bukan petugas Pemilu.
Terakhir, Priyo menegaskan bahwa dirinya akan menggunakan kewenangannya sebagai wakil ketua DPR untuk membatalkan dana saksi parpol yang mencapai Rp 700 miliar itu.