PAMEKASAN – Salah satu calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) daerah pemilihan dua (Dapil-2) meliputi Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan, nomor urut 9, Muhammad Tamyiz melaporkan kejanggalan hasil pemilihan kepada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Palengaan, Minggu (13/4) kemarin.
Kejanggalan itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6 dan 7, Desa Poto’an Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Dari form C 1 (hasil penghitungan), di dua TPS itu, 100 persen suara dikantongi satu Caleg dari PBB dengan nomor urut 1 atas nama Bahrullah. Sementara Caleg dari partai politik (parpol) lainnya tidak satu pun yang mendapatkan suara, termasuk delapan Caleg lain dari PBB.
Tamyiz menduga perolehan suara di TPS itu dimanipulasi. Sebab sangat tidak mungkin, dari sekian banyak caleg dari berbagai parpol tak satu pun memperoleh suara, padahal dirinya juga memiliki konstituen di dua TPS itu. Menurutnya berdasarkan hasil yang tertera di dalam lembaran C1, semua suara, TPS 6 sebanyak 480 suara dan TPS 7 sebanyak 370 suara, hanya diperoleh satu caleg saja. Sehingga ia yakin ada permainan dalam pelaksanaan Pileg di TPS tersebut.
”Saya sudah melakukan investigasi ke beberapa konstituen saya yang terdaftar di dua TPS tersebut. Mereka mengaku bahwa pada saat pemungutan suara, mereka memilih saya. Tapi faktanya di C1 tidak ada satu pun caleg lain yang memperolehnya,” katanya.
Untuk itu, dia meminta agar Panwascam merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat melakukan penghitungan ulang terhadap delapan TPS yang berada di desa tersebut. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap panitia pemilihan.
“Saya ke sini hanya ingin agar tidak ada yang merasa dirugikan, dan saya tidak mau ribut-ribut. Saya hanya ingin tranparansi saja dengan hasil yang terdapat di Desa Potoan Laok. Untuk itu saya meminta agar 8 TPS di Desa Potoan Laok dihitung ulang, agar semua jadi jelas,” katanya.
Sementara itu, salah satu anggota Paswascam Palengaan, Sahuri mengatakan pihaknya belum dapat memberikan jawaban terhadap permohonan Tamyiz. Pihaknya masih akan melakukan kajian terhadap data awal form C1 tersebut dan masih akan melukan rapat di internal Panwascam.
“Setiap laporan tentu kami terima, namun kami tidak bisa serta merta dapat mengeluarkan surat rekondasi karena kami masih akan mendalami dan akan melakukan rapat di internal kami,” katanya.