SUMENEP – Sanksi terhadap oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang yang diduga melakukan penipuan dan pemerasan menunggu keputusan rapat pleno KPU. KPU Sumenep telah menerima laporan hasil rekomendasi Panwaslu setempat, Sabtu (26/4) saat anggota KPU baru datang dari rekapitulasi pemungutan suara KPU Jatim. KPU akan segera mengundang anggota KPU yang lain untuk melakukan rapat pleno.
“Jadi kita tunggu saja apa hasil rapat pleno tersebut, kajiannya kan dilakukan oleh Panwas. KPU hanya menerima rekom bahwasanya oknum anggota PPK Batang-Batang telah melakukan pelanggaran kode etik selaku penyelenggara pemilu,” tutur Ketua Divisi Hukum KPU Hidayat Ahdiyanto kepada Koran Madura, kemarin.
Hidayat Ahdiyanto mengakui, KPU sudah menerima laporan pelanggaran sejak hari menjelang pemungutan suara. KPU mendapat rekom dari Panwas yang kemudian rekom itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan melakukan pemberhentian. Tetapi sebelum KPU memberikan sanksi berupa pemberhentian, oknum yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai anggota PPK.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sumenep Zamrud Khan mengatakan sudah melaporkan dan merekomendasikan oknum anggota PPK Batang-Batang berinisial AA untuk diproses. Panwas sudah melakukan pemeriksaan baik kepada pelapor, saksi-saksi, dan ada tambahan saksi dari PPK Dungkek berinisial M.
“Dari hasil klarifikasi, Panwas langsung melakukan rapat pleno, terkait sanksi paling cepat yang akan diberikan pada oknum PPK. Itu dituangkan dalam rapat pleno yakni mengusulkan atau merekomendasikan kepada KPU agar yang bersangkutan itu segera dinonaktifkan atau diberhentilkan dari anggota PPK,” jelas Zamrud.
Dalam laporan salah satu calon anggota legislatif, kata Zamrud, ada dua hal penting. Anggota PPK berinisial AA diduga sudah menerima sejumlah aliran dana senilai Rp 20 juta untuk mengamankan perolehan suara caleg PAN berinisial SM. Karena apa yg dijanjikan itu tidak sesuai dengan harapannya, maka caleg tersebut melaporkan kepada Panwaslu.
Pelapor, lanjut Zamrud, pada prinsipnya menginginkan uang itu kembali dan selanjutnya terserah mau dibagaimanakan. Mengingat uang yang disetor oleh caleg SM kepada oknum PPK brinisial AA itu besar dan uang itu diperoleh dari pinjaman salah satu koleganya, sehingga ada beban psikologis untuk mngembalikan uang itu.
“Terkait pelangaran lainnya kita akan rapat plenokan karena menyangkut proses pidana kasus oknum PPK ini panjang. Ada proses rapat Gakumdu (penegakan hukum terpadu) dan sebagainya sehingga disimpulkan rapat panwas kemarin itu segera merekomendasikan kepada KPU,” tandasnya.