JAKARTA-Penyelenggaraan pemilu legislative (pileg) 2014 ternyata sangat amburadul dan menjadi pemilu terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Pemicunya adalah sikap penyelenggara yang tidak professional. Untuk itu, aparat Kepolian harus menangkap semua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menjadi dalang keberutalan pemilu 2014. “Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Presiden ( Pilpres) harus dihentikan. Penegak hukum segera memeriksa dan menangkap semua komisioner KPU, baik pusat dan daerah karena terbukti mendalangi kejahatan Pemilu,” ujar Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng di Jakarta, Minggu (4/5).
Menurutnya, pelaksanaan pemilu ini melanggar konstitusi. Bahkan dalam proses pelaksanaannya sangat amburadul dan korup. Kondisi ini diperparah disertai kejahatan pemilu yang dilakukan KPU dan seluruh perangkatanya secara massif. ”Saya kira, Pemilu 2014 adalah yang terburuk sepanjang sejarah Indonesia,” katanya.
Dia menegaskan kekacauan Pemilu ditandai banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar, banyaknya Daftar Pemilih Tetap (DPT) palsu, money politic yang sangat luas, kecurangan dalam perhitungan suara, hingga jual beli suara oleh KPU, oleh calon legislatif.
Sebenarnya ujar Daeng, tanda-tanda ekisruhan Pemilu 2014 dimulai dari sejak E-KTP yang korup yang mengakibatkan amburdulnya DPT. Namun KPU memaksakan DPT hingga hampir 100 % warga negara Indonesia yang berhak memilih, yakni mencapai 186 juta orang. Faktanya banyak warga negara tak terdaftar. Lebih dari 5 juta orang tak terdaftar (3 %). Sebanyak 10,5 juta DPT bermasalah, berisi nama siluman, (5%). Artinya DPT berisi banyak nama nama fiktif.
Namun KPU memaksakan diri, memperbolehkan warga negara menggunakan KTP untuk ikut dalam pemilu. “Akhirnya DPT tak diperdulikan lagi, karena orang boleh menggunakan KTP,” imbuhnya.
Hasilnya jelas dia angka Golput sangat tinggi. Seluruh hasil perhitungan cepat (quick count) mengumumkan Golput mencapai 37 % atau sebanyak 70 juta. “Jika ditambahkan dengan jumlah warga negara tidak terdaftar 3 %, DPT bermasalah 5 % maka secara keseluruh Golput mencapai angka 45 %,” imbuhnya.
Namun anehnya hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU, hampir 100 % menggunakan hak pilhnya. Artinya tidak ada golput. Bahkan rekapitulasi suara akhir oleh beberapa KPU daerah jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih melebihi DPT.Artinya perangkat pelaksana pemilu mencoblos sendiri surat suara termasuk surat suara sisa untuk diperdagangkan.