JAKARTA- Pemerintah meminta kepada seluruh perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum lebaran. Jika tidak maka perusahaan tersebut dimungkinkan dapat sanksi pidana lima tahun.Karena itu, perusahaan jangan bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya, mengingat pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun. “Sebaiknya segera dilaporkan ke Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas-dinas Tenaga Kerja. Pengusaha bisa dikenakan sanksi hukum karena melanggar Undang-undang 13 tahun 2003,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (MPO KSBSI), Rekson Silaban di Jakarta,Rabu (16/7).
Dia meminta perusahaan untuk tidak bermain-main dengan tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. “Jika dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker, perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana,” terangnya.
Rekson mengimbau kepada para buruh untuk melaporkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR. “KSBSI, siap melakukan mediasi antara pekerja dengan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat menyatakan, pemberian THR kepada setiap pekerjanya merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan. “Artinya, seluruh pekerja berhak mendapatkan THR. Besaran THR yang diberikan kepada pekerja sebanyak satu bulan gaji,” kata Ade.
Menurutnya, pemberian THR tidak menjadi kendala bagi API dan merupakan hal yang wajar lantaran besaran THR yang diberikan hanya satu bulan gaji. “Sekarang sudah banyak yang membagikan THR. Kan, pabriknya mau tutup H-7 Lebaran. THR sudah menjadi peraturan, jadi THR itu harus dikasih tidak ada yang tidak dapat,” ujarnya.
Ade mengatakan, API selalu melakukan pengawasan terhadap anggotanya dalam pemberian THR. “Ini dilakukan agar setiap perusahaan yang tergabung dalam API dipastikan memberikan THR kepada setiap pekerjanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menerjunkan 2.384 personil pengawas ketenagakerhaan di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di perusahaan. “THR keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenakertrans, Suhartono di Jakarta, Rabu (16/7).
Suhartono menambahkan, jumlah personil tersebut nantinya akan menangani sekitar 216.547 perusahaan. Pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari pengawas umum 1.460 orang, pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 563 orang.
Lebih jauh dia menuturkan, pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan. Sehingga, tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif. “Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan,” ungkapnya.