JAKARTA-Komite IV DPD RI akan menggelar fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap 67 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2014-2019 di Gedung DPD RI Jakarta. Sedangkan kriteria penilaian yang ditetapkan, antara lain kompetensi (pendidikan dan pengalaman), dan kecocokan (integritas dan kepemimpinan).
“Komite IV DPD RI akan menyampaikan pertimbangan kepada Komisi XI DPR tentang pemilihan calon anggota BPK masa jabatan 2014-2019. Dalam penyusunan pertimbangan tersebut, kami akan melaksanakan fit and proper test terhadap calon anggota BPK di Gedung DPD tanggal 18-21 Agustus 2014,” tegas Ketua Komite IV DPD Zulbahri Majid di Jakarta, Selasa (19/8).
Menurutnya, kegiatan fit and proper test ini berdasarkan Pasal 23F Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repubalik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945); Pasal 170, Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD); Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan; serta surat Wakil Ketua DPR RI nomor PW/06680/DPR RI/VII/2014 tanggal 21 Juli 2014 perihal pertimbangan DPD atas calon anggota BPK masa jabatan (periode) 2014-2019.
Adapun ke 67calon anggota BPK yang akan melaksanakan fit and proper test adalah, Sadar Subagyo, Ivone Carolina Nalley; Eko Sembodo; Mahendro Sumardjo; Syafri Adnan Baharuddin; Eddy Rasidin; Agus Prawoto; Moermahadi Soerja Djanegara; Budiono Widagdo; Yudi Carsana; Medan Parulian Nababan; Emita Wahyu Astami; Zulbahri; Endang Sukendar; Gunawan Sidauruk; Zindar Kar Marbun.
Selain itu, ada juga nama Binsar H Simanjuntak; Eddy Mulyadi Soepardi; Rusli Nasution; Rio Zakaria; Rizal Djalil; Widi Wijaya Gitaputra; Hernold Ferry Makawimbang; Yusran Basri Hasanuddin; Gagaring Pagalung; Abdul Latief; Bambang Pamungkas; Wahyu K Tumakaka; Harry Indrajit Sorharjono; Usman Abdhali Watik; Lauddin Marsuni; Mohd Rizal Rambe; Sastra Rasa; I Gede Oka; Sri Kusyuniati; Rini Purwandari; Hadi Priyanto; Arief Mahardiwan; Sukendar; Hasbi Anshory.
Nama lain yang akan diuji oleh DPD adalah Ali Masykur Musa; Asikum Wirataatmadja; Hening Tyastanto; Muhammad Nuryatmo Amin, Muhamad Nadratuzzaman Hosen; Nasrul; Ignatius Anindya Wirawan Nugrohadi; Muhammad Asdar; Harry Azhar Azis; Nur Iswan; Achsanul Qosasi; Jhon Reinhard Sihombing; Rama Pratama; Indra Utama; G Suprayitno; Hasan Naryadi; Nur Yasin; Andi Wahyu Wibisana; Penny Kusumastuti Lukito; Harry Z Soeratin; Sohibul Imam; Chandra Wijaya; Mohammad Aly Yahya; Riant Nugroho; Daniel Pangaribuan; Eddy Faisal; APA Timo Pangerang; dan Razaki Persada.
Dia mengtakan Komite IV DPD melaksanakan seleksi melalui rapat alat kelengkapan DPD. Alokasi waktunya 40 menit yang meliputi 5 menit persiapan, 10 menit pemaparan visi dan misi calon anggota BPK, 10 menit pertanyaan ketua/anggota Komite IV DPD, 10 menit jawaban calon anggota BPK, 2 menit pernyataan penutup, dan 3 menit penilaian. Kriteria penilaian yang ditetapkan bagi calon anggota BPK adalah kompetensi, yang meliputi pendidikan dan pengalaman, serta kecocokan, yang meliputi integritas dan kepemimpinan. Kriteria tersebut memiliki bobot poin yang berbeda-beda. “Untuk pendidikan 20 poin, pengalaman 25 poin, integritas 25 poin, dan kepemimpinan 30 poin,” pungkasnya.