JAKARTA-Mahkamah Konsutitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa hari ini, Jumat (8/8). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon atau tergugat.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku telah mempersiapkan segala hal berkaitan dengan sidang kedua hari ini di MK . Termasuk berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi ataupun kabupaten kota. “Kami sebelum penetapan sudah ingatkan seluruh jajaran penyelenggara utamanya provinsi dan kabupaten agar siapkan dokumen yang dibutuhkan manakala ada gugatan. Pasca penetapan kami surati agar dokumen yang dimaksud agar jadi alat bukti bisa dipersiapkan,” jelas Husni kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8).
Dalam sidang perdana PHPU di MK, Rabu (6/8), Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva meminta Prabowo-Hatta memperbaiki materi gugatannya dalam waktu satu hari. Sedangkan agenda persidangan hari ini adalah membacakan jawaban termohon. KPU mempersiapkannya secara sungguh-sungguh. Termasuk menyiapkan saksi-saksi dari KPU provinsi dan kabupaten kota. “Agendanya pembacaan jawaban kami terhadap gugatan termohon belum ajukan saksi. Kami sudah meminta KPU provinsi untuk mengidentifikasi dan mendaftar siapa saja yang layak jadi saksi, masing-masing KPU provinsi,” tandasnya.
Saksi yang akan dihadirkan, kata Husni, dapat menjelaskan proses penyelenggaraan pemilu yang telah bergulir beberapa waktu lalu. Mereka akan menguatkan seluruh bukti KPU serta memberikan jawaban yang tepat untuk kecurigaan kubu Prabowo-Hatta. “Juga ada saksi yang menjelaskan secara prnsip apa yang diselenggarakan KPU sesuai perundang-undangan. Jadi ada juga saksi ahli,”ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyiapkan 2.000 saksi guna menghadapi sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Para saksi berasal dari penjuru Nusantara. “Saksi 100 persen siap. Ada 2.000 saksi yang ada dari Sabang sampai Marauke,” ujar anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Syahroni, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/8).
KPU sendiri mengaku tidak khawatir dengan gugatan Prabowo-Hatta ini. Lembaga penyelenggara pemilu ini bahkan telah siap digugat sejak sebelum penetapan perolehan saura Pilpres 2014 dan capres-cawapres terpilih pada 22 Juli lalu. “Sebelum penetapan sudah ingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, khususnya kabupaten/kota agar menyiapkan dokumen yang dibutuhkan manakala ada gugatan pasca penetapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, persiapan yang dilakukan KPU mengantisipasi gugatan dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU di semua tingkatan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan dijadikan bukti-bukti dalam persidangan gugatan di MK. Hal ini dilakukan karena sepanjang pemilu selalu ada pihak-pihak yang tidak puas khususnya pihak yang tidak terpilih. “Kami menyurati lagi KPU provinsi dan kabupaten/kota agar dokumen-dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti, dan dipersiapkan,” ujar Husni.