PROBOLINGGO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengurangan masa pidana atau Remisi Umum pada peringatan hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-69. Pemerintah memberikan remisi umum kepada narapidana di seluruh Indonesia,” kata orang nomor satu di Kota Probolinggo ini, Minggu (17/8).
Walikota Hj.Rukmini mengatakan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagai penghargaan bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya mengikuti berbagai program pembinaan dan tidak melanggar tata tertib selama masa pembinaan.
“Narapidana ketika bebas tidak perlu merasa kurang percaya diri ditengah masyarakat, karena tidak seorang pun menghendaki sebagian hidupnya dihabiskan dibalik jeruji besi,”ujarnya.
Ia mengharapkan, seluruh warga binaan di lapas tersebut dapat menyadari masa lalu sebagai pelajaran berharga dan kembali berbaur dengan masyarakat ketika bebas. Menurutnya, Kemenkumham telah memperketat persyaratan pemberian remisi dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) 32/99 dengan PP 28/2006 dan kemudian disempurnakan dengan PP 99/2012.
PP terakhir menambah beberapa persyaratan remisi dan PB (Pembebasan Bersyarat) khusus kepada warga binaan kategori khusus seperti narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan transnasional lainnya.
“Pemberian remisi tersebut harus melewati proses dari Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) dan rekomendasi badan pemasyarakatan (bapas),”tandas Walikota Hj.Rukmini.
Satu Napi Dapat Remisi Bebas
Usai Pengibaran Bendera Merah Putih dikibarkan oleh pegawai Lapas Kelas II B Kota Probolinggo, dilanjutkan dengan pembacaan Proklamasi. Pancasila dan UUD 1945 , serta sambutan Kemenkumham Republik Indonesia yang dibacakan Walikota Hj.Rukmini.
Kegiatan upacara itu juga dirangkaikan dengan pemberian remisi umum. Satu nara pidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kota Probolinggo, mendapat remisi bebas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhum dan Ham) RI, pada peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI, tanggal 17 Agustus tahun 2014.
Pengumuman dan penyerahan remisi berlangsung di LP Kelas II B setempat, usai Upacara Proklamasi RI di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Kota Probolinggo. SK remisi satu napi bebas, diberikan Wali Kota Probolinggo, Hj.Rukmini, disaksikan Kepala LP Kelas II B, Teguh Wibowo, Kapolres Probolinggo Kota, Dandim 0820, Kejari, Ketua Pengadilan, dan sejumlah pejabat Pemkot Probolinggo.
Sementara itu jumlah total napi LP Kelas II B Kota Probolinggo yang memperoleh remisi 17 Agustus yakni 3 orang, dengan rincian remisi bebas atau 2 bulan 1 orang, remisi 2 bulan 1 orang, remisi 3 bulan 1 orang.