BANGKALAN – Retribusi parkir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan dikeluhkan warga setempat. Sebab pungutan tersebut dinilai sangat membebani bagi setiap warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan. Terlebih sebelumnya DPRD menyatakan dan menyepakati tidak ada pungutan karcis di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pantauan Koran Madura, setiap warga yang memasuki area halaman Dispendukcapil mendapatkan karcis yang disertai dengan membayar uang sebesar seribu rupiah. Sekalipun dengan nominal yang tidak begitu tinggi, jika terus diberlakukan retribusi bakal menghasilkan keuntungan yang cukup besar. Apalagi, dikaitkan dengan intensitas keluar masuknya warga ke dinas tersebut.
“Disini ternyata masih diminta uang untuk membeyar karcis, seingat saya dulu pernah ditiadakan. Tapi kenapa kok sekarang diberlakukan lagi, terus terang saya sangat keberatan,” keluh Baida’i (35) warga Kelurahan Kemayoran.
Ia menduga pungutan ini termasuk sebagai pungutan liar. Sebab, di SKPD lainnya tidak ada penarikan uang karcis. Sehingga, hal itu menimbulkan pertanyaan besar, atas dasar apa dilakukan penarikan tersebut. Bisa saja, kondisi semacam ini dijadikan sebuah kesempatan untuk mendulang keuntungan sepihak. Tentunya, jika tidak ada landasan secara ketentuan perundang-undangan, sangat berpotensi terjadinya praktik-praktik yang menjurus pada tindakan korupsi.
“Pertanyaannya kan sederhana Mas, kenapa kok disini ditarik uang karcis, sedangkan di dinas yang lain tidak ada,” tanyanya.
Pemandangan baru di Dispendukcapil ini, sangat disayangkan oleh DPRD setempat. Sebab, pungutan karcis yang pernah berlaku di setiap SKPD telah ditiadakan sejak tanggal 2 Januari 2013 tahun lalu. Ironisnya saat ini masih saja dilakukan pemungutan uang karcis tersebut dan tentunya hal itu melanggar aturan.
“Kami sangat menyayangkan jika itu terjadi lagi. Bukankah telah disepakati tidak ada pemberlakuan retribusi karcis di SKPD,” sesal Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan, Siti Fatonah Rachmaniyah.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Moh Musleh saat dikonfirmasi menyatakan tidak ada ketentuan yang diperkenankan memberlakukan retribusi karcis parkir. Akan tetapi, yang diperkenankan adalah berupa penataan parkir agar lebih rapi dan aman. Namun, tidak dijelaskan terkait maksud dari penataan parkir tersebut.
“Sesuai ketentuan, tidak ada retribusi parkir di kantor. Yang diperkenankan berupa penataan parkir agar lebih rapi dan aman,” ucapnya.