BANGKALAN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan telah disahkan oleh DPRD Bangkalan, pada akhir 2013 lalu, namun hingga kini belum disosialisasikan oleh Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) setempat. Dispertanak berdalih saat ini masih dalam upaya pemetaan wilayah yang membutuhkan waktu yang cukup panjang dan anggaran yang besar.
“Saat ini kami masih mengajukan anggaran untuk melakukan pemetaan. Kami telah mencoba melakukan pemetaan di wilayah kecamatan kota, ternyata memakan waktu lebih dari 3 bulan, jadi prosesnya sangat panjang,” kata Kepala Dispertanak Bangkalan Puguh Santoso melalui Kasubag Program Moh. Ridhwan.
Ridwhan mengaku pihaknya masih dalam tahap mengajukan anggaran untuk pemetaan lahan. Akan tetapi, terkait besaran jumlah anggran yang akan dihabiskan untuk pemetaan wilayah tersebut belum diketahui, yang pasti, untuk menjaga lahan produktif ini pemerintah juga telah bersenergi dengan Badan Pertanahan Nasional (NPN) untuk ikut berpartisipasi memetakan wilayah lahan produktif tersebut.
“Jumlah anggaran yang dibutuh saya tidak tahu. Yang jelas sudah mengajukan anggaran pemetaan lahan,” kelitnya.
Menurutnya, lahan produktif yang harus dilindungi di Bangkalan ini luasnya 30.002 hektar yang tersebar di 18 kecamatan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 yang berbunyi seluruh lahan irigasi di Bangkalan harus dilindungi. Secara teknis, akan diatur melalui peraturan Bupati (Perbup), karena saat ini yang diatur dalam perda hanya ketentuan lahan irigasinya saja.
“Lahan irigasi di Kecamatan kota yang telah dilindungi perda adalah di jalan Halim Perdana Kusuma, desa Mlajah, Kelurahan Bancaran, desa Ujung Piring, dan desa Sembilangan. Lahan irigasi pertanian di wilayah tersebut tidak boleh dialih fungsikan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi sangat menyesalkan terkait belum disosialisasikannya perda perlindungan lahan. Apalagi, perda itu sudah disahkan, kemudian kewajiban pemerintah yakni mensosialisakan dan menjalankan aturan yang tercantum dalam perda tersebut.
“Sangat disayangkan jika pemerintah tidak mau mensosialisakan, ini kan sifatnya sangat penting,” sesal politisi Gerindra ini.