PAMEKASAN – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Parkir Berlangganan, ada aturan tingkat pendidikan juru parkir (jukir), yaitu paling rendah lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Namun, rupanya masih banyak jukir yang pendidikannya menyalahi perda tersebut.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Hosnan Ahmadi. Menurutnya, jukir di bawah koordinasi Dishubkominfo Pamekasan ternyata banyak yang belum memenuhi syarat dalam perda yang ada. Pasalnya, dari 126 jukir di Pamekasan, sebagian besar berpendidikan di bawah syarat minimal SMP.
“Sebenarnya jika berdasar terhadap Perda, ada kualifikasi pendidikan jukir, kualifikasi itu mensyaratkan kepada Dishubkominfo untuk merekrut jukir dengan tingkat pendidikan minimal SMP. Namun, sampai sekarang belum terwujud sepenuhnya,” katanya.
Diakuinya, dengan alasan kemanusiaan, Dishubkominfo dan Komisi B DPRD Pamekasan yang saat itu ketuanya dijabat Oleh Hosnan Ahmadi, menyepakati bahwa jukir tetap menggunakan jukir yang lama. Sehingga sampai saat ini, jukir yang bertugas sebelum penerapan parkir berlangganan masih tetap dipakai.
Dijelaskan Hosnan, penerapan parkir berlangganan yang dimulai sejak tahun 2012 itu, sebenarnya sudah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Jika sebelum PAD Pamekasan dari jasa parkir hanya rata-rata Rp 150 juta per tahun. Dengan parkir berlangganan mencapai lebih dari Rp 2 miliar per tahun. Namun, dalam penerapannya masih banyak kelemahan, salah satunya adalah dari Jukir.
Menurut Hosnan, jika terjadi permasalahan terus menerus yang di akibatkan oleh jukir, penerapan kualifikasi pendidikan jukir hendaknya mulai dilakukan. Sembari melakukan perbaikan pelayanan terus menerus oleh Dishubkominfo Pamekasan.
“Demi alasan kemanusiaan akhirnya disepakati tetap menggunakan jukir yang lama, dan itu kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Tapi sembari itu, Dishubkominfo harus meningkatkan pelayanan agar bisa sesuai dengan Perda yang ada, ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dishubkominfo Pamekasan, Moh Zakir mengakui mengenai kualitas pendidikan jukir tidak sesuai perda yang ada. Namun, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan memberi teguran keras hingga pemecatan jika jukir melanggar sampai tiga kali berturut-turut
“Kita tetap beri sanksi, kalau teguran pertama dan kedua tetap tidak diindahkan, sanksi ketiga bisa pemberhentian,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah jukir di Pamekasan, sebanyak 132 orang. Mereka bertugas di 66 titik parkir di dalam kota setempat. Mereka mendapatkan honor sebesar Rp 450 ribu setiap bulannya. ALI SYAHRONI/UZI/RAH